Drama Korban Perampasan Motor Mentah, Emak emak Di Bojonegoro Diancam Bui, Motor Digadaikan
Dalam laporannya Mutmainah mengaku dihadang oleh empat pria misterius, dua di antaranya bersenjata tajam.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID – Drama seorang ibu bernama Mutmainah (40) warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro melaporkan telah menjadi korban begal malah masuk bui.
Cerita drama ini berawal dari Mutmainah pada Rabu (4/6/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, Mutmainah datang ke Mapolsek Trucuk dengan wajah cemas.
Ibu rumah tangga itu melaporkan telah menjadi korban pembegalan satu jam sebelumnya, saat melintas di Jalan Raya Desa Kanten Kecamatan Trucuk.
Dalam laporannya Mutmainah mengaku dihadang oleh empat pria misterius, dua di antaranya bersenjata tajam.
Motor Honda Beat semata wayang miliknya dan uang tunai Rp2 juta, dirampas paksa raib digondol para pelaku.
Baca juga: Kesadisan Aksi Begal di Jember Semakin Merajalela, Acungkan Sajam Saat Rampas Motor Emak-emak
Untuk memperkuat ceritanya, Mutmainah bahkan datang diantar oleh seseorang bernama Sony dan langsung membuat laporan resmi ke Polisi.
Wajah memelasnya cukup meyakinkan, detail kisahnya cukup dramatis. Sayang, aktingnya tidak cukup kuat untuk menipu insting penyidik polisi.
Motifnya sederhana, demi mendapatkan surat kehilangan untuk menghindari tagihan jasa pembiayaan finance. Namun, alih-alih terbebas dari tagihan, ia justru harus berurusan dengan hukum lantaran membuat laporan palsu.
Kisah drama Mutmainah bermula pada Rabu (4/6/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, Mutmainah datang ke Mapolsek Trucuk dengan wajah cemas.
Ibu rumah tangga itu melaporkan telah menjadi korban pembegalan satu jam sebelumnya, saat melintas di Jalan Raya Desa Kanten Kecamatan Trucuk.
Baca juga: Oknum Polisi Bersekongkol Rampas Motor di Surabaya, Sebelumnya Ikut Pesta Sabu Bersama 5 Orang
Dalam laporannya Mutmainah mengaku dihadang oleh empat pria misterius, dua di antaranya bersenjata tajam. Motor Honda Beat semata wayang miliknya dan uang tunai Rp2 juta, dirampas paksa raib digondol para pelaku.
Untuk memperkuat ceritanya, Mutmainah bahkan datang diantar oleh seseorang bernama Sony dan langsung membuat laporan resmi ke Polisi.
Wajah memelasnya cukup meyakinkan, detail kisahnya cukup dramatis. Sayang, aktingnya tidak cukup kuat untuk menipu insting penyidik polisi.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terungkap ada sejumlah kejanggalan.
Saat ditanya soal ciri-ciri pelaku, Mutmainah berbelit-belit. Kronologi berubah-ubah. Hingga akhirnya, sandiwara itu runtuh oleh pengakuannya sendiri.
“Setelah kami kumpulkan keterangan dan bukti, kami pastikan tidak ada kejadian pembegalan. Akhirnya, pelaku mengaku bahwa semua cerita itu hanya karangan belaka,” ujar AKP Bayu, jum'at (6/6/2025).
Hasil penyelidikan polisi terungkap fakta yang cukup mencengangkan. Ternyata, motor yang diklaim dirampas oleh begal itu telah digadaikan sendiri oleh Mutmainah kepada seorang warga bernama Sulasmini dengan harga Rp6 juta.
Dalam prosesnya, seorang perantara bernama Yatini bahkan menerima ‘uang jasa’ sebesar Rp100 ribu dari Mutmainah.
"Transaksi dilakukan secara COD COD di Klenteng Bojonegoro turut Desa Banjarejo Kec/Kab Bojonegoro dan bukan telah di begal sebagaimana ceritanya saat laporan di Polsek Trucuk" bebernya.
Kini terungkap, motif Mutmainah nekat membuat laporan jadi korban begal untuk menghindari kewajiban membayar angsuran motor kepada pihak pembiayaan.
Bermodal surat laporan polisi, Dia berharap bisa lolos dari kewajiban cicilan.
"Jadi, cerita pembegalan tadi dengan maksud untuk dapat tanda lapor dari kepolisian. Bahwa dia telah mengalami suatu pembegalan, yang nantinya surat tanda lapor tersebut, untuk di serahkan ke pihak finance sebagai alasan agar tidak membayar angsuran yang masih menjadi tanggungannya," beber Bayu.
Namun, alih-alih bebas dari angsuran, Mutmainah kini harus berhadapan dengan proses hukum. Dia resmi diamankan dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Selain mengamankan Mutmainah, Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tahun 2022 dan bukti laporan pengaduan palsu.
"Pelaku diamankan di Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, atas kejadian ini polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dalam membuat laporan ke polisi terlebih untuk kepentingan pribadi, sebab semua itu ada konsekuensi hukum. Sebab, setiap laporan akan direspon dan ditangani sesuai dengan prosedur yang ada.
Daftar Rencana Demo Hari Ini Jumat 19 September 2025 di Jakarta, Surabaya dan Kota Lain |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya, Dipicu Piutang Negara, Kini Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini Jumat 19 September 2025: Cerah Berawan Sampai Siang, Waspada Hujan |
![]() |
---|
Kenalan dengan Keisha Puteri Nabila, Kapten SMAN 2 Sidoarjo yang Penuh Ambisi di DBL Surabaya 2025! |
![]() |
---|
Keiko Melody Tak Menyangka Putri Little Sun Jadi Tim Pertama yang Lolos Round 2 DBL Surabaya 2025! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.