Rekam Jejak Hakim Cahyono yang Tolak Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi yang Diajukan di PN Sleman

Inilah rekam jejak Cahyono, Ketua Majelis Hakim yang tolak gugatan intervensi terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase PN Sleman/Kompas.com Yustinus Wijaya Kusuma
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Sidang perkara gugatan perdata ijazah Jokowi dengan pihak tergugat rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan dan Ir. Kasmudjo. Sidang, Selasa (10/06/2025). (kanan) Ketua Majelis Hakim, Cahyono 

"Persidangan akan dibuka kembali setelah menerima laporan mediasi dan diberikan waktu satu bulan."

"Apabila dalam waktu satu bulan tidak cukup, mau mediasi lagi, mengajukan ke majelis hakim untuk perpanjangan dan majelis hakim memberikan waktu 15 hari," tutup Cahyono.

Siapa sosok Cahyono, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut?

Profil Hakim Cahyono

Hakim Cahyono adalah alumnus S3 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. 

Hakim dengan pangkat dan golong Pembina Utama Madya(IV/d) ini akan memimpin sidang perdana dengan agenda mediasi. 

Tanggapan Pihak Penggugat

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Andika Dian Prasetyo, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim. 

"Kaitannya dengan putusan sela tadi, intinya kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis kami," ujar Andika Dian Prasetyo usai mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (10/06/2025). 

Meski menghormati putusan, Andika menyampaikan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim, terutama terkait dengan pihaknya sebagai pemohon intervensi yang dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum.

Andika menyebut terkait kedudukan hukum tersebut, pihaknya memiliki pendapat sendiri.

"Jadi seperti yang tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa kami tidak mempunyai kedudukan hukum, itu kan jelas kami tolak karena kami jelas menggugat di Solo dan kami punya kepentingan juga untuk menggugat menjadi intervenient dalam perkara ini, khususnya dalam perkara yang digugat Pak Komardin," ucapnya. 

Dikatakan Andika, dalam perkara gugatan di PN Solo, Jawa Tengah, teman-teman seangkatan Joko Widodo sewaktu SMA juga mengajukan sebagai penggugat intervensi.

IJAZAH JOKOWI - Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi (kanan), yang menduga ada dalang di balik kasus ijazah Jokowi. Pakar Telematika Roy Suryo (kiri) yang menuding ijazah Jokowi palsu
IJAZAH JOKOWI - Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi (kanan), yang menduga ada dalang di balik kasus ijazah Jokowi. Pakar Telematika Roy Suryo (kiri) yang menuding ijazah Jokowi palsu (Kolase Tribunnews/kompas TV)

 Oleh karena itu, Andika berharap putusan soal permohonan gugatan intervensi di PN Solo tidak jauh berbeda dengan majelis hakim PN Sleman.

"Seandainya tadi ada pertimbangan dan sebagainya, itu juga seharusnya tidak jauh berbeda ketika nanti intervensi yang ada di Solo diputuskan dalam putusan sela," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved