DPRD Lamongan Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, Belanja Daerah Lampaui Proyeksi Pendapatan
Yang selanjutnya digunakan sebagai stabilisator dan penyeimbang pada defisit fiskal perubahan APBD 2025 ini.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - DPRD Lamongan mulai membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Lamongan tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (10/6/2025).
Rancangan perubahan KUA-PPAS ini berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja. Namun re-desain fiskal diupayakan mendukung penguatan stabilitas sosial ekonomi dan pengembangan industri sektor unggulan melalui perluasan pasar dan daya saing.
Selain itu, perubahan KUA-PPAS nanti diharapkan meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung transformasi ekonomi regional yang inklusif dan berkelanjutan. Serta berkontribusi dalam upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam paparan yang disampaikan Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, substansi perubahan KUA-PPAS tahun 2025 antara lain penyesuaian asumsi dasar, mengakomodir pelaksanaan Instruksi Presiden, penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran 2024 yang sudah diaudit BPK RI.
"Termasuk evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tahun sebelumnya dan tahun berjalan, serta penyesuaian alokasi pembangunan infrastruktur guna mengakomodir aspirasi masyarakat Lamongan," kata Dirham.
Sehingga dari substansi tersebut, diperoleh postur fiskal pada perubahan KUA-PPAS yaitu pendapatan daerah setelah perubahan diperkirakan menjadi Rp 3.238.959.763.169 (Rp 3,2 triliun) atau mengalami penyesuaian 0,34 persen dibanding tahun sebelumnya.
Begitu juga pada belanja daerah setelah perubahan dialokasikan Rp 3.327.509.841.186 (Rp 3,3 triliun) atau mengalami peningkatan 2,07 persen dari sebelum perubahan.
Dan pada pembiayaan netto menjadi sebesar Rp 88,550 miliar atau naik 785,5 persen. Yang selanjutnya digunakan sebagai stabilisator dan penyeimbang pada defisit fiskal perubahan APBD 2025 ini.
Selanjutnya dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengantar raperda usulan pemerintah daerah dan pengantar raperda inisiatif DPRD.
Rancangan peraturan daerah ini diusulkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamisnya perkembangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, khususnya berkaitan dengan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Ada empat raperda usulan pemda saat ini, antara lain raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Lamongan tahun 2025-2029.
Raperda penyelenggaraan infrastruktur pasif dan telekomunikasi, perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, dan perubahan keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Lamongan.
Sedangkan pada pengantar raperda inisiatif DPRD ada tiga. Meliputi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, dan penyelenggaraan rumah kos. *****
KUA PPAS
perubahan KUA PPAS Lamongan
Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara
DPRD Lamongan
postur anggaran APBD Lamongan 2025
defisit anggaran setelah perubahan
raperda usulan eksekutif
Surabaya
Pria Sukolilo Surabaya Diikat Warga Karena Diduga Lecehkan Sejumlah Anak-anak |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan Menuju Indonesia Bersih 2029 |
![]() |
---|
Camat Semampir Yunus Buka Komunikasi dengan Pendekatan Kultural dan Muliakan PKL di Surabaya |
![]() |
---|
Serambi Ampel Bukan Tantangan yang Ringan : Perlu Optimalisasi dalam Menggerakkan Ekonomi Kawasan |
![]() |
---|
Penataan Kawasan Wisata Religi Ampel Surabaya, Kini Tak Ada Lagi PKL Jalanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.