PIM Bondowoso Menjadi Museum Terbuka, Koleksi Tersebar Sampai Permukiman Sebagai Bagian Budaya

“Jadi keunikannya di situ. Koleksi kita tidak hanya di dalam pagar, tetapi juga di luar hidup berdampingan dengan masyarakat,” terangnya

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
KASI SEJARAH DAN KEPURBAKALAAN, HERI KUSDARYANTO
EDUKASI SEJARAH - Sejumlah siswa mengunjungi Pusat Informasi Megalitikum (PIM) Bondowoso di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, yang berubah Museum Terbuka Megalitik Bondowoso, Agustus 2025 lalu. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Pusat Informasi Megalitikum (PIM) Bondowoso di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, resmi naik status menjadi Museum Terbuka Megalitik (MTM) Bondowoso.

Status ini didapat setelah Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI mengeluarkan surat yang menyatakan usulan peningkatan status memenuhi syarat, serta berhak ditetapkan sebagai museum.

Menurut Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso, Gede Budiawan, dengan status baru ini maka museum membuka banyak peluang.

Yakni memperkuat fungsi edukasi dan wisata budaya. Sekaligus Bondowoso bisa mengakses Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat melalui aplikasi SiKrisna.

“Kalau sudah diakui sebagai museum, pengelolaannya akan lebih profesional, dan operasionalnya bisa terbantu dari DAK, jadi tidak sepenuhnya membebani APBD,” jelas Gede, Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, penggunaan kata "Museum Terbuka" memiliki alasan. Karena koleksi megalit yang dimiliki Bondowoso tersebar, tidak hanya di dalam kompleks PIM.

Namun ada juga di halaman rumah warga, kebun, hingga area belakang pabrik. Semua situs itu masih terawat dan menjadi bagian dari warisan budaya hidup.

“Jadi keunikannya di situ. Koleksi kita tidak hanya di dalam pagar, tetapi juga di luar hidup berdampingan dengan masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, pengajuan ke Kemenbud RI melalui proses yang tidak sebentar. Berawal dari konsultasi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Trowulan.

Kemudian pada 14 Agustus 2025, Bupati Bondowoso menetapkan Pusat Informasi Megalitikum menjadi museum daerah. Selanjutnya pemkab bersurat resmi ke Disbudpar Jatim dan BPK Wilayah XI untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

Tim dari dua lembaga tersebut kemudian turun langsung ke Bondowoso. Hasilnya, ada beberapa catatan teknis yang harus dipenuhi.

Seperti penyediaan ruang penyusuan, fasilitas perpustakaan, serta sarana akses bagi penyandang disabilitas. “Itu bukan syarat pembatalan, tetapi arahan agar kita terus meningkatkan kualitas museum,” imbuhnya.

Ia berharap keberadaan Museum Terbuka Megalit Bondowoso dapat menjadi pusat edukasi dan wisata sejarah bagi pelajar maupun wisatawan, sekaligus memperkuat identitas Bondowoso sebagai kota megalit tertua di Jawa Timur. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved