Berita Viral

Saat Gebrakan Dedi Mulyadi Jam Masuk Sekolah Dikritik Habis-habisan, Ayu Ting Ting Beri Dukungan

Saat gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah dikritik habis-habisan, Ayu Ting Ting malah mendukungnya.

kolase Kompas.com
GEBRAKAN DEDI MULYADI - Kolase foto Ayu Ting Ting dan Dedi Mulyadi. Saat Gebrakan Dedi Mulyadi Soal Jam Masuk Sekolah Dikritik Habis-habisan, Ayu Ting Ting Malah Dukung. 

“Aturan jam malam pelajar mulai diberlakukan pada Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” jelas Dedi Mulyadi saat konferensi pers di Bandung, Minggu (1/6/2025). 

Puluhan ribu anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Ponorogo Pusat Madiun berkumpul dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir, Minggu (29/12/2024).
Puluhan ribu anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Ponorogo Pusat Madiun berkumpul dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir, Minggu (29/12/2024). (surya/Pramita Kusumaningrum (pramita))

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini bukan hal baru. Ia mengaku pernah menerapkannya saat masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta. 

Kala itu, Dedi Mulyadi menetapkan hari belajar hanya sampai Jumat, tapi jam masuk dimulai sejak pukul 06.00 pagi. 

“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi,” ungkap Dedi Mulyadi

Berkat aturannya itu, Dedi Mulyadi percaya siswa bisa menyesuaikan, asalkan kebijakan didukung dengan penyesuaian lain seperti jam pulang dan muatan kurikulum.

Kemendikdasmen Ingatkan

Kebijakan ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Pendidikan. 

Aturan Dedi Mulyadi tersebut, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengingatkan Dedi Mulyadi, bahwa sudah ada aturan resmi yang mengatur soal jam belajar dan hari sekolah. 

Abdul Mu’ti pun menghimbau agar semua kebijakan pendidikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. 

“Ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya,” kata Mu’ti dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, Rabu (4/6/2025).

Mu'ti juga menekankan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2017 sudah menjadi acuan sah dalam pendidikan karakter dan jam belajar. 

“Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved