Berita Viral

Saat Gebrakan Dedi Mulyadi Jam Masuk Sekolah Dikritik Habis-habisan, Ayu Ting Ting Beri Dukungan

Saat gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah dikritik habis-habisan, Ayu Ting Ting malah mendukungnya.

kolase Kompas.com
GEBRAKAN DEDI MULYADI - Kolase foto Ayu Ting Ting dan Dedi Mulyadi. Saat Gebrakan Dedi Mulyadi Soal Jam Masuk Sekolah Dikritik Habis-habisan, Ayu Ting Ting Malah Dukung. 

SURYA.co.id - Saat gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah dikritik habis-habisan, Ayu Ting Ting malah mendukungnya.

Diketahui, kebijakan Dedi Mulyadi yang mengatur siswa masuk sekolah jam 06.30 ramai jadi sorotan.

Salah satunya pedangdut Ayu Ting Ting.

Bagi Ayu, kebijakan itu bukanlah hal yang berat bagi sang anak, Bilqis Khumairah Razak atau Bilqis.

Pasalnya, kata Ayu, sang anak sudah disiplin dengan waktu.

“Kalau Bilqis ya karena dekat mungkin ya, kadang jam setengah 8 masih kekejar ke sekolah.

Saya belum tahu untuk international school gimana, mungkin kalau negeri harus begitu ya dijalankan,” kata Ayu Ting Ting saat ditemui di kediamannya di daerah Depok, Jawa Barat, Jumat (6/6/2025), melansir dari Kompas.com.

“Kalau di international school belum tahu ya (sudah diterapin atau belum),” tambah Ayu.

Saat ini Ayu belum mengetahui kapan kebijakan itu diterapkan. Hanya saja, ia yakin tidak akan menjadi masalah untuk Bilqis.

“Tapi setahu saya, Bilqis masih biasa ya, dia malah nggak sampai jam setengah 8 udah berangkat, jam 7 kurang udah jalan,” ungkap Ayu.

Ayu bercerita, Bilqis sudah dibiasakan olehnya untuk disiplin terhadap waktu, khususnya sekolah.

“Karena Bilqis dari dulu saya terapin dari kecil, di hari Senin sampai Jumat dia enggak boleh pegang handphone, kecuali libur. Anaknya juga nurut ya, tapi adeknya (sepupunya) aja nih sering main handphone,” kata Ayu lagi.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyampaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik kepada seluruh kepala daerah. 

Isi surat edaran tersebut antara lain, penerapan jam malam pelajar, penyeragaman hari sekolah, dan waktu masuk sekolah lebih pagi dari biasanya. 

Jam malam mulai berlaku Juni 2025. Siswa dilarang beraktivitas di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. 

“Aturan jam malam pelajar mulai diberlakukan pada Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB,” jelas Dedi Mulyadi saat konferensi pers di Bandung, Minggu (1/6/2025). 

Puluhan ribu anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Ponorogo Pusat Madiun berkumpul dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir, Minggu (29/12/2024).
Puluhan ribu anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Ponorogo Pusat Madiun berkumpul dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir, Minggu (29/12/2024). (surya/Pramita Kusumaningrum (pramita))

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini bukan hal baru. Ia mengaku pernah menerapkannya saat masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta. 

Kala itu, Dedi Mulyadi menetapkan hari belajar hanya sampai Jumat, tapi jam masuk dimulai sejak pukul 06.00 pagi. 

“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi,” ungkap Dedi Mulyadi

Berkat aturannya itu, Dedi Mulyadi percaya siswa bisa menyesuaikan, asalkan kebijakan didukung dengan penyesuaian lain seperti jam pulang dan muatan kurikulum.

Kemendikdasmen Ingatkan

Kebijakan ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Pendidikan. 

Aturan Dedi Mulyadi tersebut, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengingatkan Dedi Mulyadi, bahwa sudah ada aturan resmi yang mengatur soal jam belajar dan hari sekolah. 

Abdul Mu’ti pun menghimbau agar semua kebijakan pendidikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. 

“Ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya,” kata Mu’ti dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, Rabu (4/6/2025).

Mu'ti juga menekankan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2017 sudah menjadi acuan sah dalam pendidikan karakter dan jam belajar. 

“Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” tegasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved