BSU 2025

Cara Cek BSU 2025 Via BPJS Ketenagakerjaan, Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Tanpa Buat Akun

Berikut cara cepat cek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 via link BPJS Ketenagakerjaa, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
CEK STATUS BSU - Tampilan laman BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Status BSU 2025. 

SURYA.co.id - Berikut cara cepat cek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 via link BPJS Ketenagakerjaa, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Penyaluran BSU 2025 mengacu pada data yang diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Penerima BSU 2025 yang Cair Bulan Ini, 2 Golongan Pekerja Dipastikan Tak Dapat

Cara cek penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara online lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut caranya.

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email
  3. Klik tombol "Lanjutkan".

Sistem akan memberikan informasi terkait data yang dimasukkan.

Jika data tersebut masih diverifikasi dan validasi, Anda diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala.

Sementara itu, jika diperlukan perbaruan data rekening, Anda akan diminta memasukkan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.

Penerima harus memastikan data diri pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker sudah sesuai. Kesalahan data seperti nama tidak sesuai KTP, nomor rekening tidak aktif, atau tidak adanya kepesertaan aktif di BPJS bisa menyebabkan pencairan BSU tertunda atau gagal.

Selain itu, verifikasi di kantor pos melalui aplikasi Pospay juga mengharuskan QR Code yang aktif dan valid.

Petugas pos akan mencocokkan data untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang berhak.

Dengan pencairan BSU 2025 yang dimulai pada Juni ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, khususnya bagi pekerja di sektor informal dan formal yang rentan terdampak kondisi ekonomi.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh informasi hoaks atau pihak-pihak yang menawarkan jasa pengecekan dengan imbalan tertentu.

Proses cek dan pencairan BSU 2025 sepenuhnya gratis dan dapat dilakukan secara mandiri.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dijelaskan bahwa setidaknya ada dua kategori pekerja yang dipastikan tidak dapat BSU 2025.

Syarat tersebut mencakup:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
    • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur beberapa kriteria pekerja yang tidak masuk kelompok penerima BSU 2025 periode Juni-Juli.

Simak daftarnya berikut ini:

    • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Pekerja atau buruh yang sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah disalurkan. Bunyi Pasal 3 ayat (1) adalah, ”bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja/buruh.”

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved