BSU 2025

Cara Cek BSU 2025 Via BPJS Ketenagakerjaan, Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Tanpa Buat Akun

Berikut cara cepat cek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 via link BPJS Ketenagakerjaa, yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
CEK STATUS BSU - Tampilan laman BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Status BSU 2025. 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dijelaskan bahwa setidaknya ada dua kategori pekerja yang dipastikan tidak dapat BSU 2025.

Syarat tersebut mencakup:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
    • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur beberapa kriteria pekerja yang tidak masuk kelompok penerima BSU 2025 periode Juni-Juli.

Simak daftarnya berikut ini:

    • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Pekerja atau buruh yang sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah disalurkan. Bunyi Pasal 3 ayat (1) adalah, ”bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja/buruh.”

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved