Polemik Parkir di Toko Modern
Eri Cahyadi Minta Pemilik Usaha di Surabaya dengan 'Bebas Parkir' Harus Siapkan Jukir Resmi
Pemkot Surabaya meminta pemilik usaha di Surabaya yang menyiapkan lahan parkir kepada pelanggan untuk menyiapkan juru parkir resmi.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemkot Surabaya meminta pemilik usaha di Surabaya yang menyiapkan lahan parkir kepada pelanggan untuk menyiapkan juru parkir resmi.
Hal ini untuk memastikan tak ada pungutan liar oleh juru parkir liar yang bukan hanya berpotensi menganggu masyarakat, namun juga berpotensi mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Tangkap Basah Jukir Liar di Toko Waralaba, Eri Cahyadi: Iki Ngerusak Surabaya!
Usai menggelar apel di Balai Kota bersama TNI dan Polri, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi lantas berkeliling ke sejumlah toko di kawasan Jalan Ir Soekarno (MERR) menggunakan roda dua.
Pemkot Surabaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal masih adanya pungutan dari jukir liar di tiap lokasi 'bebas parkir'.
Padahal, lokasi dengan penanda khusus tersebut seharusnya bebas dari pungutan parkir mengingat mereka telah membayar parkir kepada pemerintah.
"Teman-teman usaha ketika teman usaha itu telah menyediakan tempat parkir, maka tempat usaha ini harus membayar pajak parkir dengan besaran 10 persen ke negara," kata Wali Kota Eri ditemui di sela operasi tersebut, Selasa (3/62/2025).
Capaian pajak daerah kota surabaya tahun 2024 menjadi salah satu sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat itu, pajak daerah tersebut mencapai (Rp56,36 miliar) atau 97,56 persen dari target sebesar Rp57,77 miliar.
Cak Eri memaparkan, pembayaran pajak parkir ke negara dapat dilakukan melalui dua skema.
Skema pertama, pemilik usaha membayar pajak sebelum berusaha dengan disesuaikan estimasi jumlah kendaraan.
Wali Kota Eri mencontohkan, pengusaha dapat memberikan estimasi bahwa ada 10 mobil per hari yang parkir di tempat usaha.
Maka, besar pajaknya yang harus dibayarkan adalah 10 persen dari estimasi biaya Parkir tersebut.
Apabila realisasi jumlah parkir kendaraan melebihi estimasi awal, maka pemilik usaha wajib melakukan pembayaran tambahan sebesar 10 persen dari kelebihan tersebut.
Selain itu, pemilik usaha juga wajib mencantumkan tulisan 'bebas parkir' di area usahanya.
Untuk sistem pada skema awal tersebut, Wali Kota Eri juga meminta pemilik usaha untuk menyiapkan jukir resmi yang memastikan tidak ada tarikan kepada masyarakat.
Komisi B DPRD Surabaya Apresiasi Pemkot dan Pengusaha Minimarket Gratiskan Parkir |
![]() |
---|
Karang Taruna Dukung Pemkot Surabaya Berantas Parkir Liar : Lindungi Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Wali Kota Cak Eri Gratiskan UMKM Buka Stan di Minimarket Surabaya |
![]() |
---|
Pemberantasan Jukir Liar Surabaya, Komisi A DRPD : Konflik Horizontal Harus Dihindari |
![]() |
---|
Polemik Parkir Toko Modern di Surabaya Berakhir, Ini 6 Butir Kesepakatan Pengusaha Ritel dan Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.