SMP Swasta Surabaya Setuju Sekolah Gratis, Tetapi Pemkot Bayar Gaji Pegawai, Operasional, Alat Tulis

Namun dengan catatan semua gaji pegawai, biaya operasional, alat tulis, dan sebagainya juga harus ditanggung pemerintah

Dokumentasi Pemkot Surabaya
BUTUH INTERVENSI - Siswa siswi SMP di Surabaya mengikuti kegiatan di Surabaya beberapa waktu lalu. Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD-SMP swasta, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya berharap kepastian intervensi dari pemerintah. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Kalangan pengelola SMP swasta di Surabaya belum menentukan sikapnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan untuk jenjang SD-SMP swasta. 

Berdasarkan perhitungan kebutuhan anggaran, SMP swasta menilai implementasi kebijakan tersebut memiliki sejumlah tantangan.

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya pada prinsipnya mendukung keputusan MK tersebut. Hanya saja, putusan MK itu harus diikuti dengan kebijakan teknis yang mendukung ekosistem sekolah swasta.

"Kalau itu diperuntukkan untuk semua siswa, lantas siapa yang menanggung biaya operasional siswa, gaji pendidik, dan sebagainya?" kata Wakil Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya, Wiwik Wahyuningsih saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (30/5/2025).

Mengutip data Dinas Pendidikan Surabaya, jumlah SMP swasta di Surabaya mencapai sekitar 267 sekolah atau jauh lebih banyak dibanding SMP negeri yang mencapai 63 sekolah. 

Setiap tahunnya, ada sekitar 20.000 lulusan SD yang masuk ke SMP swasta di Surabaya. Itu lebih banyak dibandingkan jumlah yang diterima SMP negeri yang baru sekitar 18.000 siswa.

Di Surabaya, setiap sekolah swasta menanggung biaya operasional termasuk gaji pendidik dengan nilai berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan kekuatan angggaran masing-masing sekolah.

Setiap sekolah, jumlah tenaga pendidik saja bisa mencapai 20 orang. Yang ini terdiri dari 11 guru mata pelajaran, 2 guru BK, kepala sekolah, penjaga perpustakaan dan laboratorium, hingga tenaga administrasi di Tata Usaha (TU). "Kalau saja minimal mereka digaji Rp 1 juta per bulan, artinya butuh Rp 20 juta per bulan," kata Wiwik.

Selama ini, sekolah memang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun nilainya baru sekitar Rp 1,2 juta setahun atau Rp 100.000 sebulan. "Kalau dalam satu sekolah ada 100 murid, artinya setiap bulan sekolah cuma menerima Rp 10 juta," tandasnya.

"Sedangkan kebutuhan untuk gaji saja bisa mencapai Rp 20 juta sebulan. Lantas gaji gurunya dari mana? Belum lagi (bayar listriknya, beli ATK (alat tulis kantor), operasional lainnya, terus dari mana? Kalau memang pemerintah mau meng-cover semuanya, Its oke," tegas Wiwik.

Menurutnya, salah satu kebijakan yang bisa diambil pemerintah dalam menindaklanjuti keputusan MK adalah memastikan warga kurang mampu bersekolah di sekolah negeri. Sehingga intervensi pendidikan dapat diberikan secara penuh.

Misalnya kuota afirmasi bagi warga miskin (gamis) pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) bisa ditambah. Sedangkan bagi warga non-miskin dapat memilih lembaga swasta sesuai dengan kemampuan masing-masing.

"Sekolah swasta kalau harus dibebaskan (biayanya) semuanya, kami tentu akan kesulitan. Apalagi kalau hanya mendasarkan pada bantuan pemerintah. Selama ini bantuan operasional hanya Rp 100.000 sebulan. Kalau muridnya ada 100 anak, bisa Rp 10 juta. Kalau di bawah 100 murid, dapat berapa? Ini akan menjadi sulit," katanya.

"Prinsipnya, kami setuju kalau memang SMP swasta digratiskan. Namun dengan catatan, kami minta semua gaji pegawai, biaya operasional, alat tulis, dan sebagainya juga harus ditanggung pemerintah," tandasnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat ini masih menunggu tindak lanjut putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 tersebut. Keputusan yang menguji Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mewajibkan Pemerintah untuk menggratiskan SD - SMP, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved