SMP Swasta Surabaya Setuju Sekolah Gratis, Tetapi Pemkot Bayar Gaji Pegawai, Operasional, Alat Tulis

Namun dengan catatan semua gaji pegawai, biaya operasional, alat tulis, dan sebagainya juga harus ditanggung pemerintah

Dokumentasi Pemkot Surabaya
BUTUH INTERVENSI - Siswa siswi SMP di Surabaya mengikuti kegiatan di Surabaya beberapa waktu lalu. Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD-SMP swasta, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya berharap kepastian intervensi dari pemerintah. 

"Saya dan DPRD akan melihat masa efektifnya (berlalu) kapan. Yang pasti, kami akan memberikan intervensi sesuai aturan," kata Wali Kota Eri.

Namun demikian, Csk Eri mengakui butuh anggaran cukup besar untuk menggratiskan seluruh sekolah swasta. Karenanya saat ini intervensi yang dilakukan Pemkot Surabaya bagi sekolah swasta baru menjangkau siswa dari keluarga miskin dan pra-miskin.

"Kalau saat ini kan sudah (memberikan intervensi) tetapi bagi yang miskin dan keluarga miskin. Jadi kalau yang sejahtera, kami berharap seperti biasanya dengan gotong royong. Pemerintah nggak mungkin kuat. Sehingga kami akan koordinasi dulu dengan DPRD," kata Cak Eri.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Surabaya, total penerima bantuan pendidikan gamis/pragamis di Surabaya mencapai sekitar 54.000 siswa, tersebar di berbagai jenjang dan jenis sekolah. 

Di antaranya, sekitar 30.000 siswa SD negeri, 10.000 siswa SMP negeri, 4.400 siswa SD swasta, dan sekitar 5.400 siswa SMP swasta.

Untuk mendukung berbagai program pendidikan, Pemkot Surabaya mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar Rp 2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD 2025 yang mencapai Rp 12,3 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 2,335 triliun disalurkan melalui Dinas Pendidikan.

Selain menggunakan anggaran pemerintah, banyak sekolah swasta di Surabaya yang mandiri tanpa mengharap bantuan karena masing-masing siswa berasal dari keluarga mampu. Ada pula program Pemkot Surabaya memberikan intervensi melalui pola CSR dengan program Orang Tua Asuh.

"Saat ini, banyak sekolah yang sudah tidak berharap bantuan. Sehingga agar apa? Masyarakat Surabaya dibangun dengan guyub rukun. Yang mampu jangan berharap jatah orang nggak mampu. Namun bagaimana yang mampu ini justru memberikan manfaat kepada yang mampu," tandas Cak Eri.

Untuk diketahui, pada pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah diminta untuk menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved