Berita Viral

Rencana Besar Roy Suryo di Balik Polemik Ijazah Jokowi Dibongkar, Tak Henti Meski Ditunjukkan Asli

Peradi Bersatu mengungkap rencana besar Roy Suryo ngotot mempermasalahkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
GRAND DESIGN - Peradi Bersatu membongkar rencana besar Roy Suryo mempermasalahkan ijazah Jokowi. Masih berkaitan dengan kasus meme stupa Borobudur yang menjeratnya. 

SURYA.CO.ID - Peradi Bersatu mengungkap rencana besar (grand design) Roy Suryo ngotot mempermasalahkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. 

Menurut Peradi Bersatu Roy Suryo sakit hati karena pernah tersangkut kasus hukum kaitannya dengan Jokowi. 

Seperti diketahui, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi pada 2022 lalu.

Hal ini lah yang membuat mantan Menpora era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini yang membuatnya sakit hati sampai saat ini.

"Kalau kami dalam penelitian hukum Peradi Bersatu, jelas bahwa ada grand design atau desain besar yang diciptakan oleh RS dan kawan-kawan sejak 2022 setelah adanya putusan menghukum tanggal 9 November 2022 saudara RS sebagai terdakwa dalam kasus stupa" kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Balasan Menohok Jokowi Soal Pengakuan Roy Suryo Tak Percaya Bareskrim di Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Ade menilai Roy Suryo sejak saat itu terkesan terus menerus menyerang Jokowi termasuk terkait akun Fufufafa.

Dia menyebut Roy Suryo tidak hanya menyerang Jokowi seorang, tetapi juga seluruh keluarganya.

"Mulai dari adanya pengungkapan yang seolah-olah dilakukan oleh Fufufafa kalian tahu semua. Terus kemudian mulai masuk kepada keluarga besar Bapak Jokowi dan menyentuh seluruh keluarganya. Bukan cuma satu, tapi ayah, ibu, anak," ungkap Ade. 

 "Inilah yang saya maksud sebagai grand design bagaimana menciptakan fitnah yang berakibat fatal buat keluarga besar beliau," imbuh dia.

Adapun Ade dan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Advocate Public Defender telah melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 April 2025.

Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Di bagian lain, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti begitu saja meskipun jika Jokowi memperlihatkan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Jika Jokowi menunjukkan ijazahnya, Roy Suryo akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah ijazah tersebut asli atau tidak.

Hal tersebut merespons pertanyaan dari kuasa hukum Jokowi, Prof. Firmanto Laksana.

Firman menyinggung soal sikap Roy Suryo cs yang terus mendesak Jokowi agar menunjukkan ijazahnya ke publik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved