Berita Viral
Besaran Gaji Guru Supriyani Setelah Resmi Jadi PPPK, Dulu Cuma Dapat Gaji Rp 300 Ribu per 3 Bulan
Terungkap besaran gaji yang diterima guru Supriyani setelah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap besaran gaji yang diterima guru Supriyani setelah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji guru Supriyani tentu berbeda jauh saat dirinya masih menjadi guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Saat masih menjadi guru honorer, Guru Supriyani hanya menerima Rp 300 ribu setiap bulan.
Pembayaran gaji itu pun dibayar tiga bulan sekali.
Kini, guru Supriyani mengaku, gajinya sudah mencapai angka Rp 3 juta.
"Gaji sebulan alhamdulilah sudah bisa terima sekitar Rp 3 juta lebih," katanya.
Baca juga: Sosok Wakil Ketua KPAI yang Desak Program Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer Dihentikan
Diketahui, guru Supriyani akhirnya SK Pengangkatan PPPK bersama 650 ASN lainnya di Konawe Selatan yang diberikan langsung Bupati Irham Kalenggo, Senin (19/5/2025).
Momen ini berkesan bagi Supriyani yang sudah menunggu selama 16 tahun.
"Perasaanya senang, bahagia dan terharu, karena selama 16 tahun bisa tercapai cita-citanya," ungkapnya melalui telepon, Selasa (20/5/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra..
Supriyani mengungkapkan dengan berstatus PPPK, dirinya akan bekerja semaksimal mungkin menjadi tenaga pendidik.
Apalagi di dalam SK itu dirinya dikontrak selama setahun sebagai PPPK kemudian diperpanjang selama 5 tahun jika menunjukan kinerja yang baik.
Supriyani terharu ketika mengingat perjuangannya mendapat status PPPK.
Dirinya sempat berurusan dengan hukum karena dituding menganiaya anak polisi berinisial Aipda WH.
1. 16 Tahun Honorer
Dalam wawancara dengan Tribun Sultra (grup SURYA.CO.ID), guru Supriyani mengaku dirinya sudah lama mengabdi sebagai guru honorer.
berita viral
Guru Supriyani
PPPK
Konawe Selatan
Aipda WH
Guru Supriyani Lolos PPPK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Akhir Nasib Mahasiswi UGM Menangis Didenda Rp 5 Juta karena Telat Kembalikan Buku, Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Akhir Kasus Ismanto Buruh Jahit yang NIK Dicuri hingga Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Kini Lega |
![]() |
---|
Berkaca dari Kasus Ismanto Buruh di Pekalongan, Begini Cara Cegah NIK Dicuri dan Disalahgunakan |
![]() |
---|
Masa Lalu Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior: 7 Kali Gagal Tes TNI, Baru 2 Bulan Jadi Prajurit |
![]() |
---|
Nasib Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Usai Terima Tagihan Pajak Rp 2,8 M, Mengurung Diri di Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.