Berita Viral 

Besaran Gaji Guru Supriyani Setelah Resmi Jadi PPPK, Dulu Cuma Dapat Gaji Rp 300 Ribu per 3 Bulan

Terungkap besaran gaji yang diterima guru Supriyani setelah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Sultra
HONORER JADI PPPK - Guru Supriyani menerima SK Pengangkatan PPPK 2025 

SURYA.CO.ID - Terungkap besaran gaji yang diterima guru Supriyani setelah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran gaji guru Supriyani tentu berbeda jauh saat dirinya masih menjadi guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Saat masih menjadi guru honorer, Guru Supriyani hanya menerima Rp 300 ribu setiap bulan.

Pembayaran gaji itu pun dibayar tiga bulan sekali. 

Kini, guru Supriyani mengaku, gajinya sudah mencapai angka Rp 3 juta.

"Gaji sebulan alhamdulilah sudah bisa terima sekitar Rp 3 juta lebih," katanya.

Baca juga: Sosok Wakil Ketua KPAI yang Desak Program Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer Dihentikan

Diketahui, guru Supriyani akhirnya SK Pengangkatan PPPK bersama 650 ASN lainnya di Konawe Selatan yang diberikan langsung Bupati Irham Kalenggo, Senin (19/5/2025).

Momen ini berkesan bagi Supriyani yang sudah menunggu selama 16 tahun.

"Perasaanya senang, bahagia dan terharu, karena selama 16 tahun bisa tercapai cita-citanya," ungkapnya melalui telepon, Selasa (20/5/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra..

Supriyani mengungkapkan dengan berstatus PPPK, dirinya akan bekerja semaksimal mungkin menjadi tenaga pendidik.

Apalagi di dalam SK itu dirinya dikontrak selama setahun sebagai PPPK kemudian diperpanjang selama 5 tahun jika menunjukan kinerja yang baik.

Supriyani terharu ketika mengingat perjuangannya mendapat status PPPK

Dirinya sempat berurusan dengan hukum karena dituding menganiaya anak polisi berinisial Aipda WH.

1. 16 Tahun Honorer

Dalam wawancara dengan Tribun Sultra (grup SURYA.CO.ID), guru Supriyani mengaku dirinya sudah lama mengabdi sebagai guru honorer.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved