Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Penyebab Jan Hwa Diana Laporkan Tetangganya di Batu, Wawali Surabaya Armuji Heran: Gendeng

Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, ternyata pernah melaporkan seorang tetangganya ke polisi. Ini penyebabnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA/Luhur Pambudi
DIANA DIBAWA KE POLDA JATIM - Jan Hwa Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025) 

SURYA.CO.ID - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, ternyata pernah melaporkan seorang tetangganya ke polisi.

Hal tersebut diketahui dari pernyataan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang sempat mendapatkan cerita dari seseorang. 

Armuji sampai tak habis pikir dengan aksi Jan Hwa Diana melaporkan tetangganya.

Sebab, sebenarnya permasalahan itu dipicu oleh kesalahan Jan Hwa Diana.

Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menjelaskan bahwa Jan Hwa Diana pernah melakukan aktivitas konstruksi pada malam hari.

Tetangga yang merasa terganggu akhirnya menegur Jan Hwa Diana.

Alih-alih meminta maaf, Jan Hwa Diana justru tak terima ditegur. 

“Tapi Diana gak terima akhirnya tetangga iku mau (itu tadi) justru dilaporkan ke polisi. Wes, wes gendeng (wah, wah gila),” ucap Cak Ji sembari tertawa.

Armuji mengatakan, kisah ini bisa menjadi pembelajaran agar tidak menjadi orang arogan.

“Ya itu biarlah jadi pembelajaran saja agar jadi orang jangan arogan,” tuturnya.

BIKIN ONAR - Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja saat bertemu Wawali Armuji di Rumah Aspirasi di Jalan Walikota Mustajab No. 78, Surabaya, pada Selasa (27/5/2025).
BIKIN ONAR - Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja saat bertemu Wawali Armuji di Rumah Aspirasi di Jalan Walikota Mustajab No. 78, Surabaya, pada Selasa (27/5/2025). (kolase dokumentasi SURYA/Kompas.com)

Diketahui, Jan Hwa Diana resmi jadi tersangka kasus penahanan ijazah yang dilaporkan eks karyawannya. 

Baca juga: Tak Terkecoh Niat Jan Hwa Diana Kembalikan Ijazah Eks Karyawan, Eri Cahyadi Mau Proses Hukum Tuntas

Penetapan tersangka Jan Hwa Diana dilakukan setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus ini pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan perusahaan Diana yang sempat dikabarkan hilang. 

Ternyata, ratusan lembaran ijazah milik mantan karyawan itu ditemukan penyidik di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana. 

Baca juga: Alasan Polda Jatim Tolak KTP hingga Buku Nikah Karyawan Sentosa Seal yang Diserahkan Jan Hwa Diana

Kemudian, lanjut Suryono, pihaknya juga menelaah hasil keterangan para saksi berjumlah sekitar 23 orang. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved