Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Tak Terkecoh Niat Jan Hwa Diana Kembalikan Ijazah Eks Karyawan, Eri Cahyadi Mau Proses Hukum Tuntas

Eri Cahyadi tetap meminta proses hukum kasus penggelapan ijazah yang menjerat Jan Hwa Diana itu diusut tuntas, meskipun ijazah dikembalikan.

kolase surya.co.id
LANJUT - Wali Kota Surabaya meminta proses hukum terhadap pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana terus berlanjut hingga tuntas, meski kini Diana mau mengembalikan ijazah eks karyawannya. 

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Niat pemilik UD Sentosa Jan Hwa Diana mengembalikan ijazah dan barang berharga milik eks karyawan yang ditahannya, tak membuat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkecoh.

Eri Cahyadi tetap meminta proses hukum kasus penggelapan ijazah yang menjerat Jan Hwa Diana itu diusut tuntas. 

Cak Eri, panggilan akrab Eri Cahyadi mengatakan, sekali pun pihak Jan Hwa Diana ingin mengembalikan ijazah eks-karyawan UD Sentoso, hal tersebut tak akan menghentikan proses hukum yang sudah masuk di kepolisian.

Cak Eri membeber sejumlah alasan yang membuat pihaknya harus membawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas. 

Menurutnya, pemkot sudah berusaha memfasilitasi penyelesaian antara Sentoso Seal dengan para karyawan dengan cara kekeluargaan, namun pihak Jan Hwa Diana tidak kooperatif.

Alasan Polda Jatim Tolak KTP hingga Buku Nikah Karyawan Sentosa Seal yang Diserahkan Jan Hwa Diana

Pada sejumlah mediasi, Jan Hwa terus membantah telah menahan ijazah maupun dokumen lain milik karyawan sebagai jaminan.

"Ketika saya dulu tidak melaporkan (mendampingi pelaporan) ke polisi, hanya gaduh saja, antara saya dengan PT-nya Diana, antara Cak Ji (Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya) dengan PT-nya Diana, apakah pernah terjadi seperti ini (niat mengembalikan dokumen karyawan)?," kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya.

"Balik lagi, Surabaya ini dibangun dengan rasa saling menghormati. Ketika Cak Ji mengungkap, viral sampek endi-endi (sampai mana-mana), tapi nggak selesai. Kemudian saya turun, bertemu Diana, juga nggak mari-mari (tidak selesai-selesai). Akhirnya, aku ngomong Karo Cak Ji (berdiskusi dengan Cak Ji), saya sepakat mengantarkan para karyawan laporan ke Polda Jatim," kata Cak Eri.

Pendampingan hukum kepada eks-karyawan berjalan seiring dengan penyegelan UD Sentoso Seal di kawasan pergudangan Margomulyo.

Dengan upaya ini, pemerintah berharap masalah ini bisa terungkap dan memberikan solusi serta pelajaran kepada pengusaha lain.

Wali Kota mengingatkan, bahwa penyelesaian secara hukum menjadi  langkah terakhir apabila proses mediasi berakhir buntu.

"Akhirnya, (Sentoso Seal) saya tutup (segel), saja juga antarkan anak-anak (eks karyawan) untuk melaporkan," tandasnya.

Selain tak kooperatif, sikap Jan Hwa Diana yang melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jawa Timur terkait dugaan lamanya pengurusan perizinan juga disayangkan.

Menurut Cak Eri, seharusnya pihak Diana fokus pada penyelesaian administrasi perizinan yang dilakukan secara online tersebut.

"Mari ngono aku dilaporne maneh ning Ombudsman perkoro nggak ngetokne izin (Setelahnya, saya dilaporkan ke Ombudsman karena tidak menerbitkan izin). Gawe gaduh maneh (Lagi-lagi membuat gaduh). Padahal kalau mau taat, lengkap, kita izinkan. Misalnya izin untuk membuka segel untuk memperbaiki listrik saja kami bukakan, tapi ternyata malah dipakai lagi untuk operasional," tandasnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved