Diskon Pajak BPHTB Waris dan Hibah Ortu ke Anak Diperpanjang, Bupati Gresik : Ringankan Warga
Kebijakan ini berlaku khusus untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Gresi Jawa Timur. Diskon pajak daerah hingga 80 persen resmi diperpanjang.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memperpanjang masa pemberian diskon pajak daerah hingga 80 persen.
Kebijakan ini berlaku khusus untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak, mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.
Sebelumnya, insentif pajak ini telah diberikan pada periode 17 Agustus–17 September 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Baca juga: Heboh Leony Eks Penyanyi Cilik Habis Puluhan Juta untuk Urus Pajak Waris, Begini Aturan Sebenarnya
Melihat tingginya antusiasme serta kebutuhan masyarakat, Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memperpanjang masa pengajuan agar semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
Baca juga: Kolaboraya Unair Digelar di Gresik, Bupati Gus Yani : Bukti Gresik Tempat Investasi yang Baik
“Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah," ujar Gus Yani sapaan akrabnya.
Pemkab Gresik berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pondasi ekonomi daerah.
Baca juga: Pajak Rendah Dibanding Kendaraan ICE, Pemprov Jatim Harap Mobil Listrik Kena Pajak Proporsional
"Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ungkap Bupati Yani.
Kategori waris dan hibah dari orang tua ke anak:
NPOP ≤ Rp1 miliar : diskon 80 persen
Rp1 miliar–Rp2 miliar : diskon 25 %
Lebih dari Rp2 miliar : diskon 15 %
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Wagub Jatim Emil Dardak Saat Buka Pameran IndoBuildTech Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Ini Susunan Skuad Gresik United Sementara, Potensi Tambah Pemain Baru |
![]() |
---|
Kejaksaan Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Konsumsi Sosperda DPRD Jember |
![]() |
---|
SPPG Baru Dibuka di Tambakberas Jombang, BGN Sinergi dengan Hebitren |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Kementerian Keuangan, Ini Tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.