Banyak Infrastruktur Jalan Daerah Rusak, Ini Kata Anggota Komisi V DPR RI Dapil XI Madura

Banyak dijumpai kondisi jalan daerah tingkat kabupaten yang membutuhkan sentuhan atau intervensi dari APBN

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Ahmad Faisol
POTRET JALAN DAERAH - Aspek ketahanan infrastruktur jalan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat juga menjadi perhatian serius anggota Komisi V Fraksi PKB DPR RI, H Syafiuddin. Tampak kondisi kerusakan jalan di Jalan Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. 

Sekedar diketahui, Program IJD merupakan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas jalan non nasional atau jalan daerah.

Sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memperbaiki jalan daerah yang rusak.

“Seperti yang telah saya sampaikan dalam RDP, kedaruratan ini masak melebihi wabah Covid-19?. Jadi saya berharap kebijakan dari Pak Presiden juga tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, juga tidak ada orang sampai tidak bekerja sehingga tidak menambah angka pengangguran,” harapnya.

Di satu sisi, H Syafiuddin juga menyoroti kendaraan-kendaraan truk Over Dimensi Overloading (ODOL) yang turut menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan jalan serta berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan untuk lebih meningkatkan pengawasan.

Dengan harapan, para pengusaha kendaraan-kendaraan truk mematuhi kapasitas muatan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.  

Sebelumnya, Satlantas Polres Bangkalan telah memberikan tindakan tilang terhadap satu unit truk tronton over kapasitas saat melintasi Jalan Pemuda Kaffa, Kota Bangkalan pada 19 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Itu setelah pemilik truk melakukan modifikasi dengan menambah kapasitas muatan pada bak truk.

Saat dihentikan, truk tronton itu bermuatan pasir dari Lumajang tujuan Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan berkaitan ukuran dan spesifikasi truk tronton, Satlantas Polres Bangkalan.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga Surat Perintah Penyitaan pun diterbitkan Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Bangkalan pada 24 April 2025. 

Setelah melalui tahapan proses penyidikan hingga gelar perkara selesai, polisi menetapkan pemilik truk sebagai tersangka.

Pemilik truk berinisial MM (41), warga Desa Larangan Sorjan, Kecamatan Klampis, Bangkalan dijerat Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang setiap orang memodifikasi, merubah bentuk yang tidak sesuai dengan ketentuan uji tipe maka diancam dengan hukuman 1 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Satlantas Polres Bangkalan akhirnya melimpahkan berkas perkara berikut barang bukti berupa satu unit truk tronton ke kejaksaan negeri setempat pada 23 Mei 2025.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved