Berita Viral

Sosok Yusuf Leonard yang Tuding Jokowi DO dari UGM, Terlibat Kasus Rasisme dan Dikeluarkan dari USU

Sosok Yusuf Leonard yang Tuding Jokowi DO dari UGM, Terlibat Kasus Rasisme dan Dikeluarkan dari USU

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase TribunBogor.com
Foto Yusuf Leonard yang Tuding Jokowi DO dari UGM bersama Roy Suryo 

SURYA.CO.ID - Nama Profesor Yusuf Leonard Henuk mendadak jadi sorotan publik.

Ia menuding Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pernah Drop Out (DO) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Awalnya, Yusuf Henuk justru membela Jokowi. Ia bahkan melaporkan Kades PSI, Dian Sandi, karena menyebarkan ijazah Jokowi.

Namun, belakangan ia berbalik arah. Ia mendukung Roy Suryo dan kawan-kawan yang menyebut ijazah Jokowi palsu.

"Kalau dilaporkan tidak papa, saya diposisi banyak orang mencari kebenaran. Kalau pun saya tunjukkan DO salah, saya berhak minta maaf, saya kan guru besar, tapi buktikan dulu mana transkip bapak," kata Yusuf dikutip dari Youtube Forum Keadilan TV, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Siapa Dokter Tifa? Salah Satu Orang yang Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Kini Bicara Soal Gelar Iriana

Yusuf Leonard Henuk meyakini kalau Jokowi Drop Out (DO) dari UGM karena mengaku dapat IP 2.00.

Diungkap Yusuf, dirinya kuliah di tahun yang sama dengan Jokowi, namun di kampus yang berbeda.

Sebagai sesama mahasiswa saat itu, dan pernah menjadi Guru Besar, Yusuf menjelaskan aturan mahasiswa yang berhak menulis skripsi.

"IP 2,5 ke atas berhak tulis skripsi, IP 2,5 sampai 2 berarti dia berhak tulis makalah," kata Yusuf lagi.

Dengan IP Jokowi di bawah 2.00, ia meyakini kalau Jokowi sudah di-DO.

"Sedangkan IP di bawah 2.00 sesuai pengakuan Jokowi, dia DO pak," ungkapnya.

"Karena IP gak sampai 2.00, otomatis dia DO, menurut peraturan yang berlaku saat kami kuliah," tambahnya.

Kemudian ia pun mempertanyakan transkrip nilai Jokowi.

"Orang tidak pernah tanya bagaimana transkripnya, dari transkrip nilai kita bisa tahu," ujarnya.

"Saya tidak tahu UGM dia simpan transkrip nilai S1 atau tidak. Karena skripsi 6 sks, kalau sudah 120 SKS kita berhak ajukan proposal," tutur Yusuf lagi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved