Jalur Emas Suramadu Bak Sia-Sia, 7 Tahun Tidak Mampu Percepat Pembangunan Strategis di Bangkalan
ISP yang disiapkan sebagai pusat edukasi keilmuan Islam dengan dukungan infrastruktur terpadu, wisata, masih di angan-angan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Harapan akan terbukanya lapangan pekerjaan baru sempat mengemuka dan menjadi asa bagi sebagian besar masyarakat Madura, termasuk Kabupaten Bangkalan.
Seiring langkah Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun pada 20 November 2019, Bangkalan bersama Gresik, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbang Kertosusila) diplot menjadi bagian dari kawasan Percepatan Pembangunan Ekonomi dalam Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) 13.
Perpres itu sempat diharapkan jadi 'jembatan emas' untuk mempercepat pembangunan strategis di Bangkalan.
Namun apa lacur, hingga tahun ketujuh diterbitkannya Perpres 80/2019, belum ada satu pun program pemerintah pusat yang menyentuh dua sisi jalur nasional sepanjang 12 KM Suramadu sisi Madura.
Lambannya implementasi dari kebijakan Jokowi melalui perpres itu, seakan mengubur asa meningkatkan derajat ekonomi warga Madura melalui lapangan-lapangan pekerjaan yang layak.
Jembatan Suramadu malah kian akrab dengan video-video perilaku pengendara roda dua yang menerobos ke jalur roda empat.
Terbaru, gerombolan pemotor memenuhi jalur mobil tujuan Surabaya di malam hari. Video tersebut mewarnai linimasa media sosial (medsos).
Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitriyanto mengungkapkan, pihaknya telah menggelar patroli setiap 2 jam di atas jembatan terpanjang di Indonesia itu.
Frekuensi gelaran patroli akan ditingkatkan sebagai respons atas beredarnya video pemotor masuk jalur kendaraan roda empat tujuan Surabaya.
“Kami akan bekerja sama dengan Polres Tanjung Perak Surabaya untuk mengecek rekaman CCTV, untuk mengetahui dan mempelajari video yang beredar. Selain itu kami juga akan mempertebal kegiatan patroli. Jelasnya, setiap orang atau pemotor wajib menaati peraturan lalu lintas yang ada. Kalau memang motor, ya lewat jalur motor jangan lewat jalur mobil,” tegas Diyon, Minggu (25/5/2025).
Maraknya pelanggaran lalu lintas yang terekam di Suramadu terjadi setelah Jokowi menghapus bea penyeberangan jembatan yang membelah Selat Madura sepanjang 4,5 KM itu.
‘Pak Haji (Rawi), jangan sampai setelah Jembatan Suramadu gratis, tidak ada pembangunan di Madura’. Begitulah kalimat yang dilontarkan Presiden Joko Widodo kepada salah seorang tokoh Madura, Haji Rawi ketika berada di atas bentang tengah Jembatan Suramadu pada Peresmian Pembebasan Jembatan Suramadu, 27 Oktober 2018 silam.
Sebagai kabupaten terdekat Kota Surabaya, Bangkalan sempat disiapkan sebagai kawasan percepatan pertumbuhan ekonomi atau engine of growth untuk gerbang utama lalu lintas ekspor-impor melalui pencanangan pembangunan Pelabuhan Tanjung Bulupandan di Kecamatan Klampis.
Keberadaan Perpres 80/2019 itu ditangkap Pemkab Bangkalan dengan bergegas menyempurnakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Akses Suramadu Tahun 2022-2041. Sebagai kawasan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),
Dokumen RDTR sepanjang akses Suramadu sisi Madura telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 7 Tahun 2022.
Jembatan Suramadu
percepatan pembangunan lintas Suramadu
Indonesia Islamic Science Park (IISP) Bangkalan
megaproyek kaki Suramadu gagal
pelanggaran di Suramadu
Satlantas Polres Bangkalan
Perpres 80 Tahun 2019
imbas Suramadu pada pembangunan
Bangkalan
Gresik United Bakal Gelar Uji Coba dengan Perseba Bangkalan |
![]() |
---|
Setelah Sumenep, Bangkalan Mati-Matian Cegah Status KLB Campak Setelah 1 Dari 548 Suspek Meninggal |
![]() |
---|
Dinkes Bangkalan : 17 Pasien Anak di RSUD Syamrabu Belum Pasti Positif Campak |
![]() |
---|
Tradisi Cocogen Sambut Kelahiran Nabi Muhammad SAW di Bangkalan, Jalin Silaturahim Dan Berbagi Buah |
![]() |
---|
Ngeri Wabah Campak di Sumenep, Masyarakat 18 Kecamatan di Bangkalan Sambut Antusias Vaksinasi Balita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.