Diskon Listrik

Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Juni-Juli 2025 tapi Tak Semua Pelanggan Dapat, Ini Syarat Penerima

Stimulus ekonomi nasional berupa diskon listrik 50 persen yang akan diberikan dalam waktu dekat, ternyata tak hanya berlaku pada Juni 2025 saja.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
PLN
DISKON LISTRIK - Ilustrasi diskon listrik 50 persen 

SURYA.CO.ID - Stimulus ekonomi nasional berupa diskon listrik 50 persen yang akan diberikan dalam waktu dekat, ternyata tak hanya berlaku pada Juni 2025 saja.

Diskon listrik 50 persen akan berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Bukan hanya itu, diskon listrik 50 persen pun tidak diberikan kepada seluruh pelanggan listrik PLN, melainkan hanya untuk 

Insentif ini menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Itu artinya, penerimanya adalah rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program."

"Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari ANTARA.

Sementara pada Januari-Februari 2025 lalu, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon listrik 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya sampai dengan 2.200 VA.

Baca juga: Akhirnya Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Mulai Juni 2025, Ini Kategori Golongan yang Dapat

Seiring dengan berakhirnya periode diskon tersebut pada 28 Februari 2025 maka sejak 1 Maret 2025 tarif listrik sudah kembali normal dan seterusnya berlanjut ke kuartal II-2025. 

"Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik rumah tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di kaurtal-II 2025," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. 

Berikut tarif listrik non-subsidi yang berlaku untuk April-Juni 2025: 

1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352,00 

2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved