Berita Viral

Alasan Komnas HAM Pertanyakan Wacana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Singgung Sejarah Kelam

Terungkap alasan Komnas HAM mempertanyakan wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto.

kolase tribun Timur
SOEHARTO PAHLAWAN - Kolase foto mantan Presiden Soeharto. Komnas HAM Pertanyakan Wacana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto. 

SURYA.co.id - Terungkap alasan Komnas HAM mempertanyakan wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto.

Diketahui, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mempertanyakan wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto.

Menurut dia, wacana itu bertentangan dengan semangat reformasi dan nilai-nilai konstitusi.

"Jadi, saya kira penting untuk dikembalikan pertanyaannya kepada kita semua.

Apakah pantas? Saya bertanya kepada teman-teman yang hadir pada siang hari ini, apakah pantas seseorang yang kemudian mendorong kita semua untuk melahirkan reformasi kemudian akan diberikan gelar sebagai pahlawan?" tanya Anis, dalam sebuah diskusi publik yang digelar bertemakan "Soeharto, Pahlawan atau Penjahat HAM", Sabtu (24/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Anis lantas mengingatkan kepada para peserta yang kebanyakan adalah aktivis reformasi 1998 tentang perjuangan reformasi.

Menurut dia, semua aktivis kala itu sepakat bahwa reformasi hadir karena ada pemimpin yang di luar dari tujuan konstitusi.

Pemimpin yang ia maksud adalah Presiden kedua RI, Soeharto.

“Kenapa 27 tahun lalu bangsa kita melakukan reformasi? Saya kira sangat jelas gitu ya, bagaimana pemimpin yang diktator, yang melahirkan, yang keluar dari tujuan sebagaimana ada di dalam konstitusi kita, bangsa yang adil, bangsa yang sejahtera, bangsa yang bebas, merdeka, itu justru tidak diwujudkan," ucap Anis.

"Tetapi sebaliknya (Soeharto) membangun kerusakan-kerusakan yang kemudian makin menjauhkan masyarakat kita dari keadilan sosial yang dimandatkan di dalam konstitusi dan Pancasila," tambah dia.

Ia menilai, pemberian gelar pahlawan tidak bisa dilepaskan dari makna mendasar tentang siapa yang layak disebut pahlawan.

Menurut dia, negara sudah memiliki definisi normatif melalui undang-undang mengenai gelar dan tanda kehormatan.

“(Pahlawan) Orang yang sudah berkontribusi untuk bangsa, berkarya nyata, memberikan kontribusi untuk kemajuan kesejahteraan bagi bangsa kita.

Itu sudah sangat jelas. Jadi saya kira ketika gelar pahlawan akan diberikan kepada siapapun, pihak manapun yang mengusulkan, itu mesti kembali kepada hal yang paling prinsip dari makna pahlawan itu sendiri," kata dia.

Anis juga menyinggung soal sejarah kelam pelanggaran HAM masa Orde Baru yang hingga kini belum dituntaskan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved