Soal Isu Merger Grab dan GoTo, KPPU Minta Jangan Sampai Langgar UU Persaingan Usaha
Apabila merger Grab dan GoTo tersebut benar terjadi, maka KPPU baru bisa melakukan penilaian apabila pihak tersebut melakukan notifikasi ke KPPU.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Spekulasi aksi merger Grab dan GoTo bergulir di berbagai media dalam dan luar negeri.
Hal ini membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi, yang akan atau sedang terjadi.
Apabila merger Grab dan GoTo tersebut benar terjadi, maka KPPU baru bisa melakukan penilaian apabila pihak tersebut melakukan notifikasi ke KPPU.
KPPU berpandangan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib paska transaksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/1999).
“KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif," kata M Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, Rabu (21/5/2025).
Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut.
"Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak”, ujar Fanshurullah.
Sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.
Ke depan jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU No 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.
KPPU juga mengimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.
“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga
penetapan pembatalan transaksi merger tersebut”, tegas Fanshurullah.
Grab
GoTo
merger Grab dan GoTo
persaingan usaha
monopoli
monopoli usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
KPPU
UU Persaingan Usaha
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Baru 2 Bulan Berjualan, Bakso Sultan di Gumukmas Jember Digemari Para Pecinta Kuliner |
![]() |
---|
Trik WhatsApp 2025: Cara Mengintip Status WA yang Diprivasi, Jarang Diketahui Banyak Orang |
![]() |
---|
Pemkab Kediri Resmi Terbitkan SE Pembatasan Sound System Kegiatan Pawai atau Karnaval |
![]() |
---|
Pesona Kebun Bibit Wonorejo, Taman Kota Ramah Anak dengan Danau dan Zona Edukasi |
![]() |
---|
47.000 Pekerja di Nganjuk Mendapat BSU 2025 , Per Orang Terima Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.