Balas Dendam, 8 Pesilat di Jember Merusak Rumah Anggota Perguruan Lain

Disebut sebagai aksi balas dendam, 8 pesilat di Kabupaten, Jember, diduga telah melakukan perusakan rumah warga.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
PERUSAKAN RUMAH WARGA: 8 pesilat tersangka kasus perusakan rumah warga saat dikeler di Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). 8 pesilat ini merusak rumah anggota perguruan lain di Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satreskrim Polres Jember Jawa Timur (Jatim), mengamankan 8 pesilat yang diduga telah melakukan perusakan rumah warga.

8 tersangka ini berinisial AMS, ABS, AS, MRZ, MX, MK, AHM dan MAS. 

Mereka merusak rumah anggota perguruan silat musuhnya di Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Jember pada 11 Mei 2025.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengungkapkan, hal itu mereka lakukan untuk membalas dendam, karena tersangka AMS sebelumnya dilempar batu saat melintas di tempat latihan perguruan silat musuhnya.

"Mengingat tersangka AMS merasa dilempar batu oleh warga perguruan silat musuh, sehingga ingin balas dendam," ujar AKBP Bobby, Rabu (21/5/2025).

Kronologi kejadian itu, bermula insiden ketika tersangka AMS melintasi tempat latihan perguruan silat lain di Dusun Krajan, Desa Kasiyan, Kecamatan Puger sekitar pukul 01.00.

"Ketika melintasi itu, AMS mengaku dikejar dan dilempar oleh orang tidak dikenal," tutur Bobby.

Menurutnya, hal itu membuat tersangka ini menduga lemparan tersebut dilakukan oleh anggota perguruan silat lain, ketika pelaku ini lewat di depan tempat latihan mereka.

"Lalu AMS meminta bantuan kepada MBS, dan MBS menghubungi teman-temannya melalui Whatsapp grup anggota perguruan silatnya," ucap Bobby.

Selanjutnya, AMS dan MBS dan 6 tersangka lain bersama 30 teman silatnya kumpul di depan SPBU Jambearum Puger Jember.

Setelah itu, mereka berangkat menuju tempat perguruan silat yang diduga telah melakukan pelemparan terhadap AMS.

"Mereka bersama menuju tempat basis massa yang jadi tempat perguruan silat itu," tutur Bobby.

Ketika puluhan pesilat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Bobby mengungkapkan sudah ada 10 anggota dari perguruan silat musuh yang siaga.

"Akhirnya tersangka dan tiga puluh temannya melakukan pelemparan batu terhadap rumah salah satu warga perguruan silat lawannya," ucap Bobby.

Lemparan batu tersebut, imbuh Bobby, mengakibatkan rumah anggota perguruan silat musuhnya rusak, yang ditandai adanya pecahan empat genteng.

"Serta pecahan batu bata yang dilakukan delapan tersangka ini. Bahkan tersangka MR dan MX juga membawa celurit yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti," tegasnya.

Atas tindakannya ini, 8 pesilat tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved