Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Telanjur Gercep Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Laporan Jan Hwa Diana Malah Mandek Karena Ini

Laporan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terhadap Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur, tampaknya mandek.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com Azwa Safrina/SURYA.CO.ID Tony Hermawan
PENAHANAN IJAZAH - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana 

"Yen enek, pasti dep depan ambek pemerintah Surabaya. (Intinya jangan membuat gaduh, jangan membuat susah orang Surabaya."

"Kalau pun ada, pasti berhadapan dengan pemerintah kota Surabaya). Jangan dengan sejuta alasan membenarkan diri sendiri, tapi menyakiti warga Surabaya."

"Tidak akan saya biarkan yang seperti ini ada di Surabaya," tegas Wali Kota Eri saat ditemui pada Kamis (15/5/2025). 

Eri mengaku memiliki sejumlah alasan yang menunjukkan berbagai pelanggaran perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut.

Satu di antaranya, Sentoso Seal yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan. 

"Silakan laporkan. Bagi saya, melindungi warga jauh lebih penting. Apalagi kemarin juga sudah disampaikan bahwa kalau tidak ada TDG maka akan ditutup," tegas Eri Cahyadi.

Sejak April 2025, gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya memang telah disegel Pemkot Surabaya karena tak memiliki TDG.

Seluruh aktivitas di pergudangan kemudian dihentikan.

Pasca ditutup, pihak Sentoso Seal mengajukan izin untuk membuka segel pada awal Mei lalu. Berbekal surat dari PLN, Sentoso Seal beralasan akan melakukan perbaikan listrik.

Sayangnya, izin pembukaan segel sementara itu justru disalahgunakan untuk mengoperasikan kembali perusahaan.

Menurut Wali Kota Eri, hal ini juga menjadi catatan Pemkot Surabaya untuk enggan membuka segel sekaligus memberikan izin kepada gudang tersebut.

"Meminta izin untuk perbaikan karena ada masalah listrik, itu diperbolehkan. Tapi, ternyata ada yang kerja di sana. Ini kan berarti tidak sesuai dengan izin yang disampaikan," katanya.

Dengan berbagai alasan tersebut, cukup menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut.

"Ojo gawe gaduh Surabaya (jangan membuat gaduh di Surabaya). Ini sudah melanggar. Ini nggak bener ini," kata Cak Eri. 

Wali Kota Eri memastikan bahwa perizinan di Pemkot Surabaya cenderung mudah bagi perusahaan yang mampu melengkapi seluruh persyaratan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak bersedia mematuhi aturan di Kota Pahlawan akan sulit untuk mengembangkan usaha. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved