Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Telanjur Gercep Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Laporan Jan Hwa Diana Malah Mandek Karena Ini

Laporan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terhadap Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur, tampaknya mandek.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com Azwa Safrina/SURYA.CO.ID Tony Hermawan
PENAHANAN IJAZAH - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana 

SURYA.CO.ID - Laporan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur (Jatim), tampaknya mandek.

Padahal, Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya tak lama setelah gudangnya di kawasan Margomulyo, disegel.

Ombudsman RE perwakilan Jatim pun mengakui belum memproses laporan Jan Hwa Diana.

“Belum ada progres. Kami masih melakukan verifikasi isi laporannya,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, dikutip SURYA.CO.ID Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Diketahui, Ombudsman menerima laporan Jan Hwa Diana, Rabu (7/5/2025).

Jan Hwa Diana pun mengklaim telah melengkapi persyaratan untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Sementara Ombudsman Jatim mengklaim bahwa sampai saat ini Diana belum memberikan verifikasi bahwa dia telah menuntaskan pendaftaran TGD. Sehingga laporannya mandek.

“Misal, kalau Diana klaim sudah melengkapi, kami perlu data dukung dari Diana bahwa dia benar-benar semua persyaratan izin TDG."

"Selama belum melengkapi, kami belum bisa menindaklanjuti dan menangani laporan,” ujar Agus.

Agus bilang, apabila dalam minggu ini Diana tidak kunjung memberikan verifikasi, maka Ombudsman akan memastikan nasib laporannya.

“Kami masih memproses verifikasinya. Kami belum menyurati Diana. Minggu ini nanti ada kepastian disurati atau kami anggap laporannya belum lengkap,” jelasnya.

Baca juga: Daftar Barang Bukti yang Polisi Temukan di Gudang milik Jan Hwa Diana Selain Ijazah Mantan Karyawan

Dokumen Salah

Serupa Ombudsman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya pun menegaskan, berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal untuk mengurus izin TDG masih salah. 

Karenanya, izin TDG tak bisa diterbitkan. 

"Berkas (pengurusan izin dari pemohon) memang lengkap namun masih ada berkas yang belum dibenarkan."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved