Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Telanjur Gercep Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Laporan Jan Hwa Diana Malah Mandek Karena Ini

Laporan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terhadap Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur, tampaknya mandek.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com Azwa Safrina/SURYA.CO.ID Tony Hermawan
PENAHANAN IJAZAH - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana 

SURYA.CO.ID - Laporan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur (Jatim), tampaknya mandek.

Padahal, Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya tak lama setelah gudangnya di kawasan Margomulyo, disegel.

Ombudsman RE perwakilan Jatim pun mengakui belum memproses laporan Jan Hwa Diana.

“Belum ada progres. Kami masih melakukan verifikasi isi laporannya,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, dikutip SURYA.CO.ID Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Diketahui, Ombudsman menerima laporan Jan Hwa Diana, Rabu (7/5/2025).

Jan Hwa Diana pun mengklaim telah melengkapi persyaratan untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Sementara Ombudsman Jatim mengklaim bahwa sampai saat ini Diana belum memberikan verifikasi bahwa dia telah menuntaskan pendaftaran TGD. Sehingga laporannya mandek.

“Misal, kalau Diana klaim sudah melengkapi, kami perlu data dukung dari Diana bahwa dia benar-benar semua persyaratan izin TDG."

"Selama belum melengkapi, kami belum bisa menindaklanjuti dan menangani laporan,” ujar Agus.

Agus bilang, apabila dalam minggu ini Diana tidak kunjung memberikan verifikasi, maka Ombudsman akan memastikan nasib laporannya.

“Kami masih memproses verifikasinya. Kami belum menyurati Diana. Minggu ini nanti ada kepastian disurati atau kami anggap laporannya belum lengkap,” jelasnya.

Baca juga: Daftar Barang Bukti yang Polisi Temukan di Gudang milik Jan Hwa Diana Selain Ijazah Mantan Karyawan

Dokumen Salah

Serupa Ombudsman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya pun menegaskan, berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal untuk mengurus izin TDG masih salah. 

Karenanya, izin TDG tak bisa diterbitkan. 

"Berkas (pengurusan izin dari pemohon) memang lengkap namun masih ada berkas yang belum dibenarkan."

"Artinya, sudah lengkap tapi belum benar. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti," kata Lasidi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Sentoso Seal sebagai perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut diminta untuk melengkapi berkas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Melalui platform yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM dan terintegrasi dengan Pemda, pemohon bisa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan. 

Selama berkas belum benar, maka dokumen perizinan yang diperlukan urung diterbitkan.

"Sekarang kami masih menunggu pemilik gudang sebagai pemohon untuk melengkapi berkas melalui aplikasi tersebut," katanya.

Terkait dengan klaim pihak Jan Hwa Diana yang mengatakan Pemkot akan menerbitkan TDG pada 2 Mei 2025 pasca berkas lengkap pada 30 April, Lasidi membantah.

Menurutnya, pengurusan perizinan akan mudah dan cepat apabila seluruh berkas lengkap. 

Sebaliknya, apabila pemohon tidak segera melakukan pembetulan, maka proses pengajuan perizinan juga berhenti.

Baca juga: Beda Sikap dengan Jan Hwa Diana, Travel Pekanbaru Melawan saat Disegel Imbas Dugaan Penahanan Ijazah

"Semua sudah by system. Kalau sudah lengkap, maka sudah ada notifikasinya. Kalau pun belum, juga jelas apa saja yang belum lengkap. Ketika mengurus izin, juga tidak ada kontak langsung antara pemohon dengan petugas kami. Semua lewat platform tersebut," tandas Lasidi.

Tanpa kepemilikan TDG, maka gudang Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14 tetap tersegel.

Seluruh aktivitas pekerjaan dan produksi yang ada di dalamnya juga berhenti.

Tanggapan Wali Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya menanggapi aksi pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana melaporkan pihaknya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur. 

Cak Eri-sapaan akrab Eri Cahyadi, menyerukan untuk tidak membuat gaduh Kota Surabaya.

"Intinya, ojo gawe gaduh Surabaya. Ojo gawe susahe wong Surabaya."

"Yen enek, pasti dep depan ambek pemerintah Surabaya. (Intinya jangan membuat gaduh, jangan membuat susah orang Surabaya."

"Kalau pun ada, pasti berhadapan dengan pemerintah kota Surabaya). Jangan dengan sejuta alasan membenarkan diri sendiri, tapi menyakiti warga Surabaya."

"Tidak akan saya biarkan yang seperti ini ada di Surabaya," tegas Wali Kota Eri saat ditemui pada Kamis (15/5/2025). 

Eri mengaku memiliki sejumlah alasan yang menunjukkan berbagai pelanggaran perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut.

Satu di antaranya, Sentoso Seal yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan. 

"Silakan laporkan. Bagi saya, melindungi warga jauh lebih penting. Apalagi kemarin juga sudah disampaikan bahwa kalau tidak ada TDG maka akan ditutup," tegas Eri Cahyadi.

Sejak April 2025, gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya memang telah disegel Pemkot Surabaya karena tak memiliki TDG.

Seluruh aktivitas di pergudangan kemudian dihentikan.

Pasca ditutup, pihak Sentoso Seal mengajukan izin untuk membuka segel pada awal Mei lalu. Berbekal surat dari PLN, Sentoso Seal beralasan akan melakukan perbaikan listrik.

Sayangnya, izin pembukaan segel sementara itu justru disalahgunakan untuk mengoperasikan kembali perusahaan.

Menurut Wali Kota Eri, hal ini juga menjadi catatan Pemkot Surabaya untuk enggan membuka segel sekaligus memberikan izin kepada gudang tersebut.

"Meminta izin untuk perbaikan karena ada masalah listrik, itu diperbolehkan. Tapi, ternyata ada yang kerja di sana. Ini kan berarti tidak sesuai dengan izin yang disampaikan," katanya.

Dengan berbagai alasan tersebut, cukup menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut.

"Ojo gawe gaduh Surabaya (jangan membuat gaduh di Surabaya). Ini sudah melanggar. Ini nggak bener ini," kata Cak Eri. 

Wali Kota Eri memastikan bahwa perizinan di Pemkot Surabaya cenderung mudah bagi perusahaan yang mampu melengkapi seluruh persyaratan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak bersedia mematuhi aturan di Kota Pahlawan akan sulit untuk mengembangkan usaha. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved