Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Telanjur Gercep Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman, Laporan Jan Hwa Diana Malah Mandek Karena Ini

Laporan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, terhadap Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur, tampaknya mandek.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com Azwa Safrina/SURYA.CO.ID Tony Hermawan
PENAHANAN IJAZAH - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana 

"Artinya, sudah lengkap tapi belum benar. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti," kata Lasidi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (9/5/2025).

Sentoso Seal sebagai perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut diminta untuk melengkapi berkas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Melalui platform yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM dan terintegrasi dengan Pemda, pemohon bisa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan. 

Selama berkas belum benar, maka dokumen perizinan yang diperlukan urung diterbitkan.

"Sekarang kami masih menunggu pemilik gudang sebagai pemohon untuk melengkapi berkas melalui aplikasi tersebut," katanya.

Terkait dengan klaim pihak Jan Hwa Diana yang mengatakan Pemkot akan menerbitkan TDG pada 2 Mei 2025 pasca berkas lengkap pada 30 April, Lasidi membantah.

Menurutnya, pengurusan perizinan akan mudah dan cepat apabila seluruh berkas lengkap. 

Sebaliknya, apabila pemohon tidak segera melakukan pembetulan, maka proses pengajuan perizinan juga berhenti.

Baca juga: Beda Sikap dengan Jan Hwa Diana, Travel Pekanbaru Melawan saat Disegel Imbas Dugaan Penahanan Ijazah

"Semua sudah by system. Kalau sudah lengkap, maka sudah ada notifikasinya. Kalau pun belum, juga jelas apa saja yang belum lengkap. Ketika mengurus izin, juga tidak ada kontak langsung antara pemohon dengan petugas kami. Semua lewat platform tersebut," tandas Lasidi.

Tanpa kepemilikan TDG, maka gudang Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14 tetap tersegel.

Seluruh aktivitas pekerjaan dan produksi yang ada di dalamnya juga berhenti.

Tanggapan Wali Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya menanggapi aksi pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana melaporkan pihaknya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur. 

Cak Eri-sapaan akrab Eri Cahyadi, menyerukan untuk tidak membuat gaduh Kota Surabaya.

"Intinya, ojo gawe gaduh Surabaya. Ojo gawe susahe wong Surabaya."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved