Berita Viral

Sosok Veri Antoni yang Sebut UGM Siap Hadapi Gugatan Komardin Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Inilah sosok Veri Antoni, yang menyebut UGM siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Komardin terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV/FH UGM
IJAZAH PALSU JOKOWI - Tangkap layar penampakan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (kiri). Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni (kanan) 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Veri Antoni, yang menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Komardin terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sosok Veri Antoni kali pertama muncul ketika menanggapi gugatan dari Komardin.

Dia menyebut, pihaknya menghormati langkah hukum tersebut. 

"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar pria yang menjabat sebaga Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM ini.

Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.

"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia, dikutip SURYA.CO.ID dari ANTARA.

Saat ini, kata Veri, pihaknya tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.

Baca juga: Sosok Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta yang Beri Bantuan Hukum Kasmudjo Soal Ijazah Jokowi

Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka.

Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.

"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Veri.

Siapa sosok Veri Antoni?

Baca juga: Balasan Menohok Pihak UGM usai Digugat Komardin Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Harus Jelas

Melansir dari laman UGM, Veri Antoni merupakan dosen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, UGM.

Dia memiliki latar belakang yang linear sejak S1 hingga S3. 

Berikut daftar riwayat pendidikan Veri Antoni

  • Doktor Ilmu Hukum (Dr), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.
  • Magister Humaniora (M.Hum), Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
  • Sarjana Hukum (S.H), Departemen Hukum Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Alasan Komardin Gugat UGM

Sebelumnya, Komardin menggugat Rektor UGM terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, membuat relawan pendukung Jokowi (Projo) bingung. 

Pasalnya, Komardin mengaitkan polemik tentang ijazah Jokowi ini dengan nilai tukar rumah terhadap dollar Amerika yang terus anjlok.

Komardin menyebut, polemik ijazah Jokowi ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

"Saya melihat di media sosial, televisi ini terjadi kegaduhan, saya tidak berpihak kemana-mana, cuma saya lihat efeknya daripada kegaduhan ini terjadi penurunan nilai rupiah terhadap nilai dolar Amerika," kata Komardin dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (14/5/2025). 

Komardin yang mengaku sebagai advokat di Makassar, Sulawesi Selatan ini ingin mengakhiri polemik yang sudah terjadi dua tahun itu. 

"Saya melihat kesitu (berefek pada penurunan nilai rupiah). Ini kan dua tahun kira-kira polemik ini (tudingan ijazah palsu Jokowi)."

"Dua tahun lalu nilai dolar masih Rp 15.500, sampai gugatan ini saya tulis, itu sudah Rp 16.700 sekian," kata Komardin dilansir Kompas TV.

Dalam pokok gugatannya, Komardin meminta UGM untuk memperlihatkan kepada publik dokumen-dokumen terkait kelulusan Jokowi dari UGM ini.

Termasuk di antaranya adalah ijazah Jokowi dari UGM.

Menurut Komardin, jika UGM mau memperlihatkan ijazah Jokowi, maka masalah ini akan selesai dan tidak berlarut-larut.

"Jadi gugatan kita itu, karena ada kegaduhan kita gugat UGM. Supaya (UGM) dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang diminta oleh masyarakat. Karena ini kelihatannya tidak ada keterusterangan."

"Jadi saya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 4. Dimana saya melihat ada kelompok masyarakat yang datang ke UGM tapi tidak diperlihatkan dokumen-dokumen yang ada."

"Andai kata diperlihatkan kan selesai masalah. Jadi seakan-akan tidak buka secara terang benderang. Semestinya dibuka seterang cahaya supaya tidak ada curiga mencurigai," jelas Komardin.

Pernyataan Komardin ini membuat bingung Wakil Ketua Umum Projo, Fredy Damanik, yang juga menjadi narasumber di program "Sapa Indonesia Malam' Kompas TV. 

Fredy mengaku sudah tidak tahu lagi bagaimana harus menanggapi gugatan yang dilayangkan Komardin di Makassar ini.

Pasalnya, Komardin menggunakan turunnya nilai rupiah menjadi salah satu alasan menggugat Rektor UGM dan jajaran pimpinan UGM lainnya terkait ijazah Jokowi.

"Saya enggak tahu bahasa tepatnya apa kalau sudah begini, karena sudah sampai di Makassar menggugat."

"Apalagi saya dengar dari Komardin ini yang disampaikannya dihubungkan dengan rupiah," kata Fredy dilansir Kompas TV.

Fredy pun mempertanyakan hubungannya nilai rupiah dengan ijazah Jokowi.

Fredy mengakui setiap orang memiliki hak untuk melakukan gugatan hukum, termasuk terhadap Jokowi maupun UGM.

Namun Fredy mengingatkan bahwa  hukum juga mengatur dasar-dasarnya untuk seseorang bisa melayangkan gugatan.

"Saya juga bingung mau menjawab ini. Saya enggak tahu ini hubungannya dengan rupiah apa."

"Tapi apapun itu ya terserah siapapun warga negara bisa melakukan gugatan hukum, kepada Pak Jokowi, kepada UGM. Tapi hukum juga mengatur dasar-dasarnya," tegas Fredy.

Waketum Projo itu menambahkan Komardin sebagai advokat seharusnya paham bahwa dalam gugatan perdata, pihak penggugatnya adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Atas dasar itu Fredy pun mempersilahkan Komardin untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.

"Beliau ini advokat beliau juga tahu kalau perdata itu, yang merasa dirugikan boleh menggugat, silahkan buktikan dalilnya."

"Tetapi ada juga putusan Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa pihak yang dirugikan langsung melakukan gugatan perdata."

"Jadi jujur saya belum paham apa kepentingan hukum, apa legal standing beliau ini di dalam mengajukan gugatan di Makassar," ungkap Fredy.

Fredy menilai alasan-alasan gugatan yang dilakukan Komardin ini masih belum ada legal standing-nya.

Selain itu, Komardin juga tak mengalami langsung kerugian dari polemik kasus ijazah Jokowi ini.

Hingga kini Fredy juga belum mendengar ada pengamat soal hubungan ijazah Jokowi  dengan turunnya rupiah.

"Kalau dari yang disampaikan beliau ini, itu saya lihat pertama legal standing beliau tidak ada, kedua beliau tidak mengalami kerugian secara langsung."

"Ketiga dasarnya dihubungkan langsung dengan rupiah, saya sampai sekarang belum mendengar dari pengamat manapun, hubungan rupiah dengan ijazah Jokowi ini," katanya.

Tanggapan PN Sleman

PN Sleman membenarkan gugatan terkait ijazah sarjana Fakultas Kehutanan milik Jokowi yang dikeluarkan UGM. 

Sidang perdana gugatan terhadap UGM akan digelar pada 22 Mei 2025. 

Hal ini disampaikan Juru bicara PN Sleman Cahyono, sebagaimana dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam yang diunggah di KompasTV Jember, Rabu (14/5/2025).

Menurut Cahyono, pihak pengadilan akan mencarikan win-win solution mengenai gugatan tersebut.

"Ir. Komardin, S.H., M.M. sebagai penggugat. Beliau telah memasukkan gugatan yang berkaitan dengan adanya mantan Presiden Indonesia dan ini menggugat kepada penerbit daripada ijazah tersebut," kata Cahyono.

"Jadi kalau besok hadir semuanya, insyaallah kita akan memediasi mencari win-win solution apakah yang sebaiknya terhadap penanganan perkara tersebut," tambahnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved