Berita Viral
Sosok Kader Partai Disebut Roy Suryo Harus Dijerat UU ITE di Kasus Ijazah Jokowi, Dian Sandi Utama?
Roy Suryo menuding kader partai yang harus dijerat UU ITE di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Siapakah dia?
SURYA.co.id - Sosok kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama kembali menjadi sorotan setelah dicatut Mantan Menpora Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Roy Suryo yang ditemui seusai jeda pemeriksaan menyebut, dia dan teman-temannya tidak bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Justru yang bisa dijerat dengan UU ITE adalah kader partai yang mengunggah ijazah Jokowi itu di media sosial.
"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.
Baca juga: Alasan Roy Suryo Keberatan Jawab Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi saat Diperiksa Polda
Roy tidak menyebutkan jelas, siapa kader partai yang dimaksud.
Namun banyak yang menduga dia adalah Dian Sandi Utama, kader PSI.
Hal ini setelah Dian mengunggah foto ijazah Jokowi itu di akun X @DianSandiU pada 1 April 2025.
Dalam pemeriksaan klarifikasi hari ini, Roy Suryo menjelaskan dirinya sempat dipancing penyidik.
Tidak mau terjebak, pakar telematika itu berdalih bahwa perkara itu tak ada kaitan dengannya.
"Tapi tadi aku dipancing. 'Kenal dengan ini enggak?' Aku bilang biar nanti dilaporkan oleh yang lain," imbuhnya.
Roy menyebut penyidik juga menunjukkan sejumlah pasal 30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.
"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.
Dia mengungkit kembali kasus Prita Mulyasari yang menjadi korban pasal-pasal karet di UU ITE.
Roy mengunggung kasus Prita yang bearwal dari curhatan soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional berujung pada gugatan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Kita ingat kasus Prita Mulyasari. Kita ingat kasus yang lain yang malah justru dengan ITE dipidanakan, siapa yang jahat? Tahu sendiri lah," pungkasnya.
Roy Suryo
Roy Suryo Diperiksa
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dian Sandi Utama
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nafa Urbach yang Janji Akan Serahkan Semua Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Salsa Erwina yang Gertak Ahmad Sahroni Usai Kabar Keluarganya Didatangi, Jabatannya Top |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Puspita Aulia, Istri Ilham Pradipta Bos Bank Plat Merah Usai Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum |
![]() |
---|
Gelagat RS Tersangka Penculikan Bos Bank Plat Merah Saat Digerebek Buat Polisi Emosi, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.