Berita Viral

Alasan Roy Suryo Keberatan Jawab Pertanyaan Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi saat Diperiksa Polda

Roy Suryo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

|
Editor: Musahadah
kompas TV
DIPERIKSA - Roy Suryo akhirnya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam pemeriksaan itu, Roy sempat menolak menjawab pertanyaan penyidik karena 3 alasan ini. 

SURYA.co.id - Roy Suryo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (15/5/2025). 

Pemeriksaan Roy Suryo bersamaan dengan pemeriksaan terhadap dr Tifa, terlapor lain kasus ini. 

Dalam pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Roy Surya sempat menolak menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik. 

Ditemui saat jeda pemeriksaan untuk ishoma, Rpy membeber tiga keberatannya terhadap penyidik Polda Metro Jaya

Pertama, dia keberatan karena dalam undangannya tidak disebutkan terlapor dari kasus ini. 

Baca juga: Rekam Jejak Roy Suryo yang Terancam Kena Pasal Tambahan Usai Tolak Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi

Hal ini dianggapnya aneh, karena sebelumnya kuasa hukum Jokowi membeber sejumlah nama yang dilaporkan. 

"Dalam surat itu tidak ada. Kalau tidak ada terlapornya, kita gak wajib melakukan klarifikasi," katanya. 

Menurut Roy, pencantuman nama terlapor ini penting agar nantinya keterangan yang diberikan tidak salah.  

"Terlapor ini  penting, jangan asal mau diambil keterangan, kalau terlapor saudara. Karena tidak diakui itu saudara. 

"Apalagi terlapor kita sendiri, kita gak usah kasih jawaban, kita berhak diam, tidak memberikan keterangan kalau tidak ada terlapor-nya," tegasnya. 

Keberatan Roy Suryo yang kedua terkait locus delicty dan tempo delicty. 

Dalam undangan disebutkan kalau klarifikasi ini terkait kejadian pada tanggal 26 Maret 2026. 

"Harusnya itu pertanyaan terkait tanggal 25 Maret. Ketika ada pertanyaan lain, saya keberatan untuk menjawab. Itu hak warga negara sesuai UU 1945," katanya. 

Lalu, keberatan ketiga terkait barang bukti yang disebut dalam UU ITE. 

Roy mengaku ikut dalam perumusan UU ITE, sehingga dia tahu betul peruntukannya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved