Komisi Informasi Jatim Dukung Gagasan Raperda Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Timur
Komisi Informasi Jawa Timur menyambut positif rencana DPRD bersama Pemprov untuk menggagas Raperda tentang keterbukaan informasi publik di Jawa Timur
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Surabaya - Komisi Informasi Jawa Timur menyambut positif rencana DPRD bersama Pemprov untuk menggagas Raperda tentang keterbukaan informasi publik di Jawa Timur, sebagai lembaga yang berurusan langsung, KI Jatim menyatakan kesiapan untuk digandeng.
Ketua Komisi Informasi Jawa Timur Jatim Edi Purwanto mengungkapkan produk hukum dalam bentuk Perda keterbukaan informasi publik memang sangat dibutuhkan, sebab nantinya akan memberikan landasan rinci terkait Implementasi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik atau KIP.
"Selain itu perda akan lebih mengikat badan publik di Jatim agar tidak berkelit menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU KIP," kata Edi kepada SURYA.co.id saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (16/5/2025).
Ada banyak hal yang dinilai perlu dimasukkan dalam raperda nantinya. Selain mengatur kepatuhan badan publik di Jawa Timur, Raperda Keterbukaan informasi publik juga bisa bernilai positif terhadap masyarakat, yakni menjamin masyarakat untuk mendapatkan jaminan ruang dalam mengakses informasi.
"Sehingga pembangunan di Jatim bisa lebih bisa dipertanggungjawabkan," terang Edi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Temukan Ijazah Korban di Gudang Sentoso Seal, Ending dari Jan Hwa Diana?
Sementara itu, terkait dengan apa saja yang perlu dimuat dalam rancangan Perda, Edi menegaskan kesiapan KI Jatim untuk bersama-sama memberikan masukan.
"Komisi Informasi siap untuk diajak berdiskusi pada saat penyusunan naskah akademik. Terlepas itu yang menyusun pihak eksekutif ataupun inisiasi DPRD," jelasnya.

Rencananya inisiasi Raperda Keterbukaan Informasi publik di Jawa Timur sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf.
Rencana ini terungkap saat acara peringatan Hari Ulang Tahun Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang berlangsung di Kantor KI Jatim di kawasan Waru Sidoarjo, Kamis (15/5/2025).
Musyafak yang hadir secara langsung menyatakan, Raperda ini perlu didorong.
Hal ini dinilai penting untuk semakin mendorong spirit keterbukaan informasi publik. "Karena memang hari ini masih ada Pergubnya saja, dan Pergub itu tahun 2018. Sehingga, perlu diperkuat supaya semakin punya pijakan yang bisa disepakati bersama yaitu dengan peraturan daerah," kata Musyafak.
Saat ini, Raperda yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik belum dilakukan. Namun, Musyafak setuju terhadap rencana tersebut tinggal nanti apakah diusulkan oleh Pemprov Jatim atau menjadi inisiatif DPRD.
Secara ketentuan, Raperda memang bisa dari usulan pemerintah daerah selaku eksekutif ataupun DPRD sebagai lembaga legislatif. "Sehingga, nanti eksekutif bisa mengusulkan atau bisa inisiatif dewan," ujar politisi PKB ini.
Musyafak pun bersyukur saat ini Jawa Timur menduduki peringkat kedua secara nasional dalam hal keterbukaan informasi publik.
Meski demikian, ia berharap tren ini perlu terus ditingkatkan. "Karena Jawa Timur ini provinsi besar yang bisa jadi contoh nasional," terang politisi PKB ini.
Hadang Massa Jatim Menggugat di Grahadi Surabaya, JKSN Kerahkan Kiai dan Santri Demi Bela Khofifah |
![]() |
---|
Hadir saat Yudisium FEB Universitas Islam Lamongan, Wakil Bupati Dirham Ingatkan Hal Ini |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Adu Inovasi Digital di Jagoan Hosting Infra Competition 2025 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Jasad Wanita Ditemukan Tergeletak di Lahan Kosong Pakal Surabaya Barat |
![]() |
---|
Suzuki Catat 3200 Penjualan Mobil di Jawa Timur di Semester I/2025, Suzuki Fronx Jadi Primadona Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.