5 Anggota Komunitas Jadi Tersangka Pengeroyokan di Madiun, Polisi Indikasikan Aksi Premanisme

“Tindakan kekerasan ini murni dilakukan komunitas yang mengatasnamakan dirinya All Pemuda Hijrah 023,” terang Rofik.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/Febrianto Ramadani (Febrianto)
BARANG BUKTI - Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menunjukkan pamflet komunitas yang mengatasnamakan All Pemuda Hijrah 023, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Kamis (15/5/2025). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun menetapkan 5 orang sebagai tersangka pengeroyokan pada dua pemuda di warung sembako, di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Minggu (11/5/2025) pukul 00.50 WIB.

Ironisnya, 5 tersangka yang diamankan rata rata masih di bawah umur yang dari Kota Madiun dan Kabupaten Ngawi. Mereka adalah ABZ, MAB, MYP, FZE, dan AK.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, selain 5 tersangka, ada 9 saksi yang ikut diperiksa. Mereka merupakan bagian dari rombongan yang ikut menyaksikan tindak kekerasan tersebut.

Pemeriksaan dengan didampingi orangtua atau wali, serta didampingi dari pihak BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Madiun.

Rofik juga menjelaskan, kejadian bermula ketika korban inisial AIS bersama temannya JR, mengendarai sepeda motor lalu berhenti di warung sembako untuk membeli bensin dan rokok.

“Dari arah Utara melintas konvoi sepeda motor melaju ke Selatan. Sebagian rombongan berhenti dan menghampiri korban hingga terjadi aksi kekerasan,” jelas Rofik, dalam Konferensi Pers di Polres Madiun, Kamis (15/3/2025).

Tak cukup melakukan aksi kekerasan, korban juga diminta pelaku untuk melepaskan baju yang dipakai. Saat ini, pihaknya masih berupaya menyelidiki tindak lanjut ungkap kasus, lantaran ada salah satu anggota rombongan yang membawa alat pemukul.

“Pasal yang dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Juncto. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” urainya.

Dan dari pendalaman, polisi memastikan pelaku pengeroyokan adalah rombongan suatu komunitas. Rofik menegaskan, kejadian ini tidak ada kaitannya dengan perguruan pencak silat di Madiun

“Tindakan kekerasan ini murni dilakukan komunitas yang mengatasnamakan dirinya All Pemuda Hijrah 023,” terang Rofik.

Ia juga menuturkan, motif lima tersangka yang diamankan karena fanatisme berlebihan. Sebelum terjadi aksi kekerasan, para anggota komunitas tersebut punya rencana berkumpul bersama di wilayah Madiun.

“Karena rasa euforianya, fanatismenya, saat melihat orang yang dirasa berbeda dengan pemahaman mereka, maka terjadi pengeroyokan,” tuturnya.

Disinggung aktivitas komunitas yang mengarah geng motor, pihaknya mengaku masih mendalami. “Tetapi memang mereka secara berkelompok, berkeliling sehingga ketemu seseorang yang mungkin dirasa menurut mereka berbeda, dilakukan pengeroyokan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Rofik juga mengakui melaksanakan kegiatan operasi pekat memberantas premanisme.

“Kami sepakat akan memberantas segala kegiatan yang berbau premanisme. Ya, ini kami anggap juga kegiatan-kegiatan mereka sudah mengarahnya ke sana,” tegasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 3 buah helm, 1 buah jaket, 1 buah kaos warna hitam milik korban, dan 3 unit sepeda motor milik pelaku.

“Untuk sajam tidak kami temukan di TKP. Kami juga memohon kepada seluruh orangtua untuk ikut membantu mengawasi anak-anaknya,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved