Korupsi Dana PKBM Pasuruan, JPU Curiga Saksi Mendadak Temukan SPJ, Pengacara Siap Uji Forensik

Termasuk saat tim inspektorat yang akan melakukan audit untuk memeriksa potensi kerugian negara dalam perkara ini

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
TEMUAN DADAKAN SPJ - Dua saksi yang meringankan terdakwa BPS memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah PKBM Pasuruan di PN Tipikor Surabaya, Rabu (14/5/2025). 

“Kami tidak akan terima begitu saja sekalipun SPJ itu ditunjukkan dalam persidangan. Perlu dilakukan uji forensik terlebih dahulu untuk memastikan apakah itu SPJ kegiatan 2022 atau bukan,” terangnya.

Disinggung uang hasil korupsi yang diduga digunakan untuk membangun sarana prasarana PKBM, Reza menegaskan jika keterangan ahli dari kementrian sudah menyatakan bahwa uang hibah tidak boleh digunakan untuk pembangunan.

Uang hibah itu, kata Reza, digunakan untuk kebutuhan wajib belajar selama mengikuti program ini. Mulai dari kebutuhan awal seperti modul, operasional selama program hingga penerbitan ijazah bagi para peserta didik.

Fahrizal Pranata Bahri, penasehat hukum BPS mengatakan, dari keterangan saksi ini pihaknya ingin mengungkap bahwa kliennya memiliki peran penting dalam perkembangan PKBM Salafiyah menjadi lebih baik.

Sekalipun, kata Fahrizal, uang yang digunakan itu disalahgunakan. Tetapi esensinya, lanjutnya, uang itu tidak dinikmati sendiri tetapi dialihkan untuk kepentingan lain yang bermanfaat.

“Klien saya ini berusaha memperbaiki ruang kelas dan bangunan PKBM agar para peserta didik mendapatkan kenyamanan saat mengikuti program, kalau mengandalkan anggaran pembangunan itu terbatas,” urainya.

Di sisi lain, dalam sidang juga diungkapkan bahwa BPS juga memberikan layanan belajar komputer untuk kolega dari Papua di sekitar lokasi PKBM. Artinya, ini juga harus dipertimbangkan.

“Termasuk ditemukan SPJ kegiatan tahun 2022. Dalam sidang sebelumnya, klien saya dianggap menyalahgunakan full anggaran tahun 2022 karena tidak ada SPJ. Ini ketemu, dan kami siap datangkan ahli forensik,” tantangnya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap dari saksi ahli Inspektorat yang menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama tim, potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 1,95 miliar.

Perhitungan itu didapat setelah tim bekerja selama 37 hari sesuai dengan permohonan yang diajukan JPU. Tim bekerja keras melakukan perhitungan di semua kegiatan.

Akhirnya, diketemukan anggaran sebesar Rp 1,95 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan komulatif selama empat tahun. Tidak bisa dipertanggungjawabkan itu, karena ada SPJ tetapi tidak ada barangnya atau fiktif. 

Kedua, ada SPJ ada barang tetapi harga barang tidak wajar, artinya kelebihan bayar. Ada juga belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan murni. Bantuan digunakan tetapi pertanggungjawabannya tidak ada. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved