Gugatan Ditolak PTUN, Pemkab Trenggalek Didorong Pertahankan Perbup Tentang Sawah Berkelanjutan

Politisi PDIP tersebut menjelaskan, Perbup yang digugat linier dengan visi misi presiden untuk mewujudkan ketahanan pangan.

surya/Sofyan Arif Candra Sakti (Sofyan)
JAGA SAWAH PRODUKTIF - Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi meminta Pemkab Trenggalek mempertahankan Perbup sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) meski sempat digugat di PTUN. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mendorong eksekutif untuk mempertahankan aturan tentang sebaran luas lahan pertanian.

Aturan itu adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perubahan kedua Perbup Nomor 14 Tahun 2016 mengenai sebaran luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal tersebut diungkapkan Doding setelah adanya pihak yang menggugat Perbup tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasan gugatan, karena Perbup itu dinilai tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012.

Tetapi gugatan tersebut ditolak oleh PTUN. Doding menjelaskan, Perbup tersebut mengakomodir sawah berkelanjutan yang lebih luas dibandingkan yang tercantum dalam Perda RTRW.

"RTRW 2012 banyak yang belum mengakomodir sawah berkelanjutan, akhirnya kita merubah perda RTRW tahun 2020 yang sudah diparipurnakan tetapi sampai sekarang dari atas belum turun sehingga pak bupati mengeluarkan Perbup untuk melindungi sawah teknis kita," kata Doding, Selasa (13/5/2025).

Sepanjang sawah berkelanjutan yang diakomodir Perbup lebih luas dari yang tercantum dalam Perda RTRW, menurut Doding tidak menjadi masalah, bahkan harus diapresiasi.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, Perbup yang digugat juga linier dengan visi misi presiden untuk mewujudkan ketahanan pangan.

"Saya konfirmasi ke dinas dan sekda luasan (sawah berkelanjutan itu) sesuai dengan Perda (RTRW) kita (yang baru) walaupun belum kita undangkan karena masih terganjal di pusat," jelasnya.

Doding justru mendorong eksekutif untuk membuat Perbup yang baru jika tahun 2025 ini luasan sawah berkelanjutan bertambah.

Hal tersebut juga sebagai langkah untuk mewujudkan Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 yang mencita-citakan Kabupaten Trenggalek net zero carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif.

"Yang perlu diketahui, semua peraturan perundangan, perda tentang bisnis jangka panjang pada dasarnya adalah ingin melindungi lahan pertanian kita agar bisa swasembada pangan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved