Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Derita Jan Hwa Diana Usai Ditahan, Akankah Jadi Tersangka Penahanan Ijazah? Ini Kata Polda Jatim

Penderitaan Jan Hwa Diana tampaknya masih belum berakhir setelah ia ditahan kasus perusakan. Akankah jadi tersangka kasus penahanan ijazah?

kolase SURYA.co.id/Tony Hermawan dan Kompas.com
DIANA DITAHAN - (kiri) Jan Hwa Diana yang resmi ditahan usai jadi tersangka kasus perusakan. (kanan) Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Pertama, ia terlebih dahulu melayangkan surat somasi terhadap karyawan personalia UD Sentoso yang diduga bertugas  mengumpulkan ijazah.

Baca juga: Usai Ditahan, Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka Lagi Kasus Ijazah, Ini Strategi Eks Karyawannya

Setelah sampai batas waktu yang ditentukan tak ada balasan, mereka kemudian baru bergerak membuat laporan ke Polda Jatim.

"Bukti-bukti itu meyakinkan polisi kami sudah melewati proses, tapi tidak ada respon sehingga membuat laporan. Dan langsung laporan diterima, sekarang sudah penyidikan," ujar Edi Tarigan.

Edi menjelaskan dalam membuat laporan dugaan tahan ijazah, kalau hanya mengandalkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 saja tidak cukup kuat.

Hal ini beralasan karena pasal yang mengatur larangan menahan ijazah dinilai terlalu kabur dan ambigu. 

Ditambah lagi, Diana sendiri selalu membantah telah menahan ijazah.

Karena itu, satu-satunya bukti yang bisa diandalkan adalah adanya surat perjanjian yang ditandatangani pekerja saat menyerahkan ijazah kepada karyawan HRD.  

"Kami akan kejar kemana ijazah karyawan, kalau tidak bisa menunjukkan maka dugaan ada unsur penggelapan malah semakin kuat. Harapannya terlapor mengaku atas perintah siapa," ujarnya.

Edi juga menyinggung potensi pelanggaran hukum lain yang mungkin terkait.

Seperti temuan karyawan tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, dan pembayaran upah di bawah UMK.

Pelanggaran-pelanggaran ini dapat dijerat dengan menggunakan  perundang-undangan yang berlaku tentang jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, kasus penahanan ijazah ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendapat laporan dari eks karyawan. 

Armuji lalu mendatangi UD Sentosa Seal untuk menanyakan kebenaran hal itu. 

Saat Armuji datang, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat.

‎Cak Ji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved