Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Derita Jan Hwa Diana Usai Ditahan, Akankah Jadi Tersangka Penahanan Ijazah? Ini Kata Polda Jatim

Penderitaan Jan Hwa Diana tampaknya masih belum berakhir setelah ia ditahan kasus perusakan. Akankah jadi tersangka kasus penahanan ijazah?

kolase SURYA.co.id/Tony Hermawan dan Kompas.com
DIANA DITAHAN - (kiri) Jan Hwa Diana yang resmi ditahan usai jadi tersangka kasus perusakan. (kanan) Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

SURYA.co.id - Penderitaan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, tampaknya masih belum berakhir setelah ia ditahan atas kasus perusakan.

Pasalnya, Diana masih ada kemungkinan jadi tersangka kasus lain yakni terkait penahanan ijazah.

Meski demikian, Polda Jatim hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

Sebanyak 44 orang mantan karyawan melaporkan UD Sentoso Seal ke Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025).

Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana. Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Baca juga: Jan Hwa Diana Benar-benar Sial, Izin TDG Gudang Sentoso Seal Mandek, Kini Dijerat 2 Kasus Berbeda

Bukan hanya perihal penahanan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

Kasus tersebut telah naik menjadi tahap penyidikan dan tengah didalami lebih lanjut oleh Subdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Jatim, sehingga belum ada penetapan tersangka.

“Belum ada tersangka,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (12/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 44 eks karyawan melaporkan UD Sentoso Seal ke Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025).

Dalam laporan bernomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, puluhan eks karyawan ini melaporkan tiga dugaan tindak pidana. 

Bukan hanya perihal penahanan ijazah, mereka juga melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

Kuasa hukum 44 mantan karyawan, Edu Kuncoro Prayitno, menyebut bahwa sejumlah korban telah menjalani pemeriksaan tahap penyidikan pada Jumat (9/5/2025).

Dia berharap, kasus yang telah bergulir sejak 10 April 2025, setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengungkap ke publik melalui sidak gudang UD Sentoso Seal tersebut, diusut tuntas dengan adanya penetapan tersangka.

“Perkaranya sedang dan sudah naik penyidikan di Polda dan insya Allah tidak terlalu lama juga ada tersangkanya,” kata Edi kepada Kompas.com, Jumat (9/5/2025).

Sementara itu, kuasa hukum eks karyasan UD Sentosa Seal lainnya, Edi Tarigan mengaku punya strategi khusus untuk bisa menjerat Jan Hwa Diana.  

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved