Berita Viral

Ingat Pak Rasul, Guru Honorer Dipecat Diduga Potret Penerima BSPS? Khawatir usai Dapat Surat Disdik

Ingat Rasulullah, guru honorer yang dipecat usai diduga memotret rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/ Nur Khalis
GURU HONORER DIPECAT - Rasulullah, guru honorer SDN Torjek II, Sumenep, saat mengajar siswanya (kanan) Rasul saat bekerja sebagai tukang di kampungnya, Sumenep, Jawa Timur (kiri) 

Di ruang rapat itu, para wali murid secara kompak meminta Pak Rasul dikeluarkan dari sekolah.

"Mereka bahkan ada yang bilang, harus dikeluarkan hari itu juga. Jangan sampai besok. Jika tidak, para wali murid mengancam akan memindahkan anaknya dari sekolah," ucapnya. 

Bantu Teman

Sekitar 10 hari sebelum dikeluarkan dari sekolah, Pak Rasul memang sempat membantu kawannya yang bernama Aan untuk mengambil foto para penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di desa setempat.

"Saya memang memotret rumah penerima BSPS, sekitar 5 rumah. Salah satunya Nenek Nakia, yang hanya mendapat genteng dan papan itu," katanya. 

"Saya juga sempat ikut saat Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, saat turun langsung mendatangi lokasi penerima (BSPS) yang saya foto," ucapnya.

Menurut Pak Rasul, inisiatif untuk memotret rumah penerima bantuan BSPS di desanya merupakan yang pertama kali dia lakukan.

Hanya saja, dia tidak pernah menduga bahwa niat baik untuk membantu mengungkap dugaan pemotongan dana BSPS itu berujung pada keputusan sepihak dari sekolah.

"Meski saya dikeluarkan, saya tetap antar anak saya sekolah ke sana (SDN Torjek II). Karena itu tanggung jawab," ujarnya. 

"Di sana saya mengajar dari Kamis sampai Sabtu. Jika tidak mengajar, saya kerja serabutan. Kadang bertani, kadang juga ikut menjadi tukang," katanya. 

Klarifikasi Disdik 

Sementara Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dan mengumpulkan keterangan dari Kepala Sekolah (Kepsek) terkait pemecatan tenaga honorer tersebut.

"Beliau lulusan Paket C (Setara SMA/ Sederajat)," kata Agus di Sumenep, Senin (5/5/2025).

Agus menambahkan, hingga saat ini guru honorer tersebut belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan.

Sebab, sesuai aturan yang baru, setiap hororer harus memiliki ijazah minimal sarjana (S1).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved