Gresik Gelar Pilkades Serentak 24 Desa, Masih Tunggu Kepastian Regulasi Kemendagri

Sebanyak 24 desa di Kabupaten Gresik dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2025.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Sofyan Arif
PILKADES - Foto Ilustrasi, pelaksanaan Pilkades serentak. Sebanyak 24 desa di Kabupaten Gresik dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2025. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sebanyak 24 desa di Kabupaten Gresik dijadwalkan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2025. Namun, pelaksanaannya masih menunggu pencabutan moratorium dari Kemendagri.

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2025 bisa diselenggarakan dengan catatan sudah ada pencabutan moratorium atau penangguhan dari Kemendagri.

Sebab saat ini dasar hukum yang digunakan masih memakai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik Abu Hasan mengatakan, sebanyak 24 desa yang dijadwalkan menggelar Pilkades Serentak pada tahun 2025 tersebut tersebar di beberapa kecamatan.

“Kami masih menunggu pencabutan moratorium Pilkades dari Kemendagri dulu ya,” kata Abu Hasan, Senin (5/5/2025).

Jika pencabutan moratorium Kemendagri sudah terbit, lanjut Abu Hasan, maka seluruh tahapan Pilkades Serentak 2025 di 24 desa dari total 330 desa se-Kabupaten Gresik termasuk jadwal pelaksanaan baru bisa dijalankan.

“Seluruh tahapan dibahas setelah pencabutan moratorium Kemendagri,” imbuhnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved