Kasus Guru Banting Siswa SD di Surabaya Berakhir Damai, Sanksi Inspektorat Tetap Jalan

Hal ini disampaikan Wali Kota Eri untuk memastikan kejadian tersebut memberikan efek jera kepada pendidik yang lain.

SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan proses pemberian sanksi dari inspektorat kepada guru yang diduga membanting siswa tetap berjalan sekalipun laporan terhadap kepolisian telah dicabut. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan proses pemberian sanksi dari inspektorat kepada guru yang diduga membanting siswa tetap berjalan. Sekalipun, laporan terhadap kepolisian telah dicabut.

Hal ini disampaikan Wali Kota Eri untuk memastikan kejadian tersebut memberikan efek jera kepada pendidik yang lain.

Cak Eri Cahyadi tak ingin masalah tersebut berulang. "Pemeriksaan [guru) oleh inspektorat masih kita lakukan," kata Cak Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (2/5/2025).

Pihaknya menegaskan, perilaku guru harus menjadi tauladan bagi siswanya. Tak sekadar memberikan perlindungan kepada anak, seorang guru harus melakukan penguatan karakter siswa melalui perilaku terpuji.

"Guru itu digugu dan ditiru. Harus memiliki jiwa kasih sayang. Harus memiliki mental melindungi. Harus memiliki jiwa kebangsaan. Harus memiliki adab. Harus memiliki akhlak yang bagus. Tapi kalau ngasih contoh ngene, rusak kabeh [Tapi kalau memberikan contoh seperti ini akan merusak semuanya]," kata ayah dua anak ini.

Baca juga: Guru SD Banting Siswa Berusia 11 Tahun di Surabaya, Kini Diperiksa Polisi

"Akhlake nggak onok, adabe nggak onok, akhire murid akan menilai. Lek gede, isa banting [Akhlaknya nggak ada. Adabnya tidak ada. Akhirnya siswa akan menilai bahwa ketika sudah dewasa, boleh berperilaku kasar kepada orang lain]," kata Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Airlangga (Unair) ini.

Karenanya, dirinya telah menginstruksikan kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

Apabila hasil pemeriksaan memang benar bersalah, maka bisa berujung dengan sanksi terberat berupa pemberhentian dari pegawai.

"Saya sudah meminta kepada inspektorat untuk memberikan sanksi terberat. Sanksi terberat itu bisa saja dikeluarkan. Karena ini akan menjadi contoh yang merusak pendidikan di Surabaya. Guru banyak di Surabaya, namun bisa rusak karena hanya satu-dua orang," tandasnya.

Wali Kota Eri menegaskan, pegawai di Surabaya terikat dengan berbagai aturan kedisiplinan. Ketika yang bersangkutan melanggar, maka sanksi juga harus ditegakkan.

"Ada aturan bahwa guru tidak boleh ini, PNS tidak boleh itu. Ini (guru) memberikan contoh dan menjaga marwahnya Surabaya. Kalau guru diisi seperti ini, bisa bubar," kata mantan ASN Pemkot Surabaya ini.

Sebelumnya, perkara kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan guru olahraga di SD Negeri, BAZ, berakhir damai di kepolisian. Ia terbebas dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak, BAI (11).

Hal ini dilakukan setelah mediasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya antara keluarga korban dan terduga pelaku. Ayah BAI, Bambang Sri Mahendra, memutuskan mencabut laporannya.

"Saat mediasi, anak saya ditanya pak polisi bagaimana jika terlapor dipenjara? Spontan dijawab [anak], jangan dipenjarakan," kata Bambang ketika dikonfirmasi sebelumnya.

Selain itu, pihak keluarga juga telah menerima permintaan maaf dari Bayu dan pihak sekolah. Terduga pelaku beralasan, pihaknya membanting BAI untuk melerai perkelahian antar siswa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved