Tagihan Listrik Penjual Gorengan Jombang
Tak Jadi Lunasi Tagihan Listrik Masruroh, Uang Urunan Pedagang se-Jombang Untuk Membantu Masyarakat
Joko Fattah Rochim, Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) mengatakan, ada beberapa opsi agar uang yang sudah terkumpul bermanfaat.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
Diberitakan sebelumnya, Masruroh mendapat tagihan listrik Rp 12,7 juta. PT PLN (Persero) akhirnya angkat bicara terkait nasib Masruroh.
Dalam keterangan yang diterima SURYA, Dwi Wahyu Cahyo Utomo mengatakan, tagihan listrik atas nama Naif Usman/Masruroh sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, jika pelanggan pada tahun 2022 dikenai sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Hal itu terjadi karena pelanggan melakukan sambung langsung.
"Dua belah pihak, untuk penyelesaian termasuk tagihan sudah disepakati bersama. Penyelesaian termasuk tagihan harus dibayarkan yakni senilai Rp 19 juga dengan metode angsuran 12 kali," ucapnya, Senin (28/4/2025) lalu.
Pihaknya melanjutkan, jika pelanggan sudah melakukan pembayaran uang muka P2TL sebesar Rp 3,8 juta pada September 2022. Namun pelanggan sudah tidak membayar angsuran sejak Oktober 2022. Hingga pada Desember 2022, dilakukan pembongkaran kWh meter. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.