Tagihan Listrik Penjual Gorengan Jombang
Tagihan Listrik Janda Penjual Gorengan di Jombang Sudah Lunas, Ini Penjelasan PLN
Masalah tagihan listrik Masruroh warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang mencapai belasan juta rupiah akhirnya terjawab.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Masalah tagihan listrik Masruroh (61) warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), yang mencapai belasan juta rupiah akhirnya terjawab.
Tagihan listrik yang mencapai Rp 19 juta itu, akhirnya lunas. Hal tersebut langsung dipastikan oleh pihak PLN.
Melalui Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, permasalahan yang menimpa Masruroh sudah selesai.
Baca juga: Pedagang Seluruh Jombang Patungan Receh untuk Bayar Tagihan Listrik Masruroh Rp 12,7 Juta
"Sudah lunas di sistem kami sehingga tidak ada permasalahan lagi," ucap Dwi saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Meskipun begitu, pihaknya belum menyampaikan secara detail terkait proses pelunasan tersebut.
"Kami tidak bisa menjelaskan secara detail. Namun secara sistem sudah lunas. Memang ada data-data yang tidak bisa kami ungkap. Seperti transaksi, maupun Id pelanggan, itu merupakan data rahasia yang tidak bisa kami ungkapkan," Dwi menuturkan.
Dirinya menjelaskan, untuk tagihan susulan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) atas nama Naif Usman/Masruroh telah dibayarkan melalui nomor register di payment point online bank.
Baca juga: Uang Sumbangan untuk Bayar Tagihan Listrik Janda Penjual Gorengan di Jombang Ditolak PLN
Pihaknya juga memastikan, kebutuhan listrik di rumah Masruroh sudah terkendali.
"Listrik di rumah Ibu Masruroh, sudah pasang baru atas nama Ibu Masruroh dengan daya 900 VA," jelas Dwi.
Pada intinya, lanjut Dwi, pihaknya menjelaskan jika permasalahan yang menimpa Masruroh sudah selesai.
"Intinya tunggakan ibu Masruroh sudah lunas dan sudah selesai," bebernya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat serta para pelanggan PLN, untuk bisa lebih safety menggunakan listrik.
Diberitakan sebelumnya, Masruroh (61) warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, mendapat tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta.
PT PLN (Persero) akhirnya angkat bicara terkait nasib Masruroh.
Baca juga: Penjelasan PLN Soal Tagihan Listrik Janda Penjual Gorengan di Jombang yang Mencapai Rp 12,7 Juta
Dalam keterangan yang diterima SURYA.CO.ID, Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo mengatakan terkait tagihan listrik Rp 12,7 juta, pelanggan atas nama Naif Usman/Masruroh di wilayah Jalan Veteran Desa Kwaron, Kecamatan Diwek sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, jika pelanggan pada tahun 2022 dikenai sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Hal itu terjadi karena pelanggan melakukan sambung langsung.
"Dua belah pihak, untuk penyelesaian termasuk tagihan sudah disepakati bersama. Penyelesaian termasuk tagihan harus dibayarkan yakni senilai Rp 19 juga dengan metode angsuran 12 kali," ucap Dwi pada Senin (28/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.