Pilkades 4 Desa di Trenggalek Ditunda, Menunggu Terbitnya Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 3

Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menunda Pilkades di 4 desa yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2025.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
PILKADES - Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa di Balai Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Kamis (26/10/2023). Pilkades 4 desa di Kabupaten Trenggalek terancam ditunda imbas peraturan pelaksana Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tak kunjung terbit. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 4 desa yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2025.

4 desa yang terdampak penundaan Pilkades tersebut adalah Desa Botoputih di Kecamatan Bendungan, Desa Ngulanwetan dan Desa Ngulankulon di Kecamatan Pogalan, serta Desa Widoro di Kecamatan Gandusari.

Keputusan penundaan tersebut diambil, setelah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkades.

Agus menjelaskan, bahwa dasar hukum yang digunakan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kemarin kami konsultasi dengan Kemendagri terkait dua hal, pertama apakah Pilkades boleh dilaksanakan sebelum peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 keluar, kedua bagaimana mekanisme jika ada calon tunggal," jelas Agus, Senin (28/4/2025).

Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendagri memberikan arahan, bahwa seluruh pelaksanaan Pilkades serentak harus menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari UU nomor 3 terlebih dahulu.

Karena, peraturan pelaksana tersebut belum terbit untuk sementara waktu Pilkades ditunda terlebih dahulu.

"Dengan kondisi ini, ada kemungkinan Pilkades di 4  desa itu akan digabungkan dalam Pilkades serentak tahun 2027. Terlebih lagi jika hingga akhir 2025 belum juga tertib," lanjutnya.

Namun demikian, lanjut Agus, pihak akan intensif berkoordinasi dengan Kemendagri jika sewaktu-waktu peraturan pelaksana tersebut terbit.

"Jika belum terbit tahun ini, maka anggaran Pilkades akan diprioritaskan untuk kegiatan lain," pungkasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved