Kejamnya Penahanan Ijazah di Gresik, Pegawai Sampai Keguguran 2 Kali dan Bayar Rp 5 Juta Saat Resign
Menurutnya, denda tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan kembali ijazah aslinya yang sejak awal ditahan pihak perusahaan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Ketika ribut kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di Surabaya, ternyata praktik serupa terjadi di Gresik.
Bahkan seorang pekerja di Gresik melalui masa-masa penuh kekejaman dari pihak perusahaan yang membuatnya sampai keguguran dua kali.
Hal ini diungkapkan SF (30), seorang mantan pegawai sebuah klinik kecantikan di kawasan Gresik Kota Baru (GKB).
SF baru berani speak up di media sosial setelah ramai penahanan ijazah karyawan disusul penyegelan perusahaan di Surabaya.
Ternyata di balik geliat bisnis kecantikan di Gresik, SF memendam kisah pilu. Perjuangan hidup dan hak dasarnya sebagai pekerja diuji ketika ia harus menelan kenyataan pahit.
Ia mengalami keguguran dua kali akibat overwork atau kelelahan dari kerja berlebihan, tidak mendapatkan jaminan kesehatan, hingga dipaksa dan diancam membayar denda Rp 5 juta saat mengundurkan diri.
Kisah pilu SF berawal saat meniti karier di sebuah klinik kecantikan di kawasan GKB pada Desember 2021. Ia menjalani perpanjangan kontrak kerja yang berdurasi dua tahun.
Selama masa kerja, SF tidak hanya menjalani tugas pelayanan pelanggan namun juga diikutkan kursus oleh pihak klinik yang belakangan justru menjadi dasar tuntutan denda ketika ia memilih resign.
Namun di balik aktivitasnya yang tampak normal, SF menyimpan luka lahir dan bathin. Ia sampai mengalami dua kali keguguran saat sedang bekerja yang dari diagnosa dokter disebabkan overwork.
Ironisnya, selama bekerja SF tidak memiliki akses jaminan kesehatan dari BPJS. Sehingga ia dan suaminya harus menanggung biaya pengobatan hingga belasan juta secara mandiri.
“Saya sudah tidak kuat, dokter menyarankan berhenti kerja karena terlalu capek. Tetapi ketika saya ajukan resign, justru pihak klinik meminta saya membayar denda Rp 5 juta,” ungkap SF dengan suara bergetar.
Menurutnya, denda tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan kembali ijazah aslinya yang sejak awal ditahan pihak perusahaan.
Dalam posisi terdesak dan demi ijazah yang penting untuk masa depan, SF akhirnya menyerah dan mentransfer uang melalui suaminya pada 18 November 2023.
“Setelah saya bayar, baru ijazah dikembalikan. Tetapi beban psikologisnya luar biasa, saya sempat tertekan dan trauma,” ujar SF sembari menunjukkan bukti chat ancaman dari pihak klinik.
Kisah SF ini tentu patut menjadi perhatian Pemkab Gresik. Dan ia berharap suaranya bisa menjadi dorongan agar praktik-praktik tidak manusiawi semacam ini segera dihentikan.
“Semoga tidak ada lagi perempuan, tidak ada lagi pekerja yang harus mengalami apa yang saya alami,” tutupnya. ****
penahanan ijazah
ijazah pekerja Gresik ditahan
kisah pekerja keguguran 2 kali
ijazah ditahan tanpa jaminan BPJS
BPJS Kesehatan Gresik
minta ijazah pekerja bayar 5 juta
kerja berlebihan alias overwork
overwork tanpa jaminan BPJS
pengusaha tahan ijazah pekerja
Gresik
Pasar Baru Gresik Tak Terpengaruh Beras Oplosan, Pedagang Berharap Ada Subsidi Transportasi |
![]() |
---|
Percepat Proses Legislasi, Pemkab Gresik Latih 46 Analis Kebijakan untuk Susun Policy Brief |
![]() |
---|
Modus Wanita Gresik Tipu Rekannya Hingga Rp 3 Miliar, Ngaku Keperluan Proyek |
![]() |
---|
Pria Sidoarjo Bobol Jok Motor di Gresik, Bawa Kabur Uang Tunai Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Gemerlap Lampu Hiasi Dusun Biyodo Menganti Gresik, Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.