Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Sempat Dibujuk saat Resign, Niat Bekerja Malah Nambah Utang

Gelombang pelaporan kepolisian dari mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, yang gerah karena ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA/Luhur Pambudi
LAPOR POLISI - Korban SAS saat membuat laporan kepolisian di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Selasa (22/4/2025). 

SURYA.co.id, Surabaya - Gelombang pelaporan kepolisian dari mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, yang gerah karena ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan, terus mengalir mendatangi Gedung SPKT Mapolda Jatim.

Terbaru, ada 44 orang mantan karyawan dari perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana itu, mulai membuat laporan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (22/4/2025).

Salah satu mantan karyawan yang turut membuat laporan kepolisian di sana, adalah pemuda berinisial SAS (20) warga Surabaya.

Ia bekerja selama kurun waktu sekitar lima bulan, yakni sejak 15 November 2024 hingga Senin 14 April 2025 lalu.

Selain karena perusahaan tempat bekerjanya itu terlanjur berpolemik di mesdos hingga merembet ke pihak berwenang sementara kementerian ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan dan Pemkot Surabaya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Pastikan Semua Kampung di Surabaya Bakal Diportal untuk Cegah Maling Motor

Ijazah pendidikan terakhirnya disita tanpa kejelasan waktu; kapan, bakal dikembalikan, juga membuat SAS membulatkan tekad untuk resign dari perusahaan dan memperkarakan permasalahan tersebut secara hukum di Kepolisian.

"Yang saya dapat selama kerja di sana, cuma gaji Rp 85 per hari. Ya gimana ya, saya niatnya bekerja di sana buat bayar hutang malah nambah hutang. 1 bulan gaji gak sampai Rp3 jutaan, gak sampai," ujarnya saat ditemui di depan halaman Gedung SPKT Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025). 

Sejak awal, Korban SAS mengakui tidak ada klausul dalam klasifikasi pekerjaan yang diminta perusahaan tersebut dalam tampilan informasi lowongan pekerjaan melalui Aplikasi KitaLulus.

Ternyata, klausul penyitaan dan penjaminan ijazah asli tersebut, muncul saat dirinya menjalani proses interview dan wawancara seleksi lamaran pekerjaan di perusahaan tersebut.

Alasannya juga tak terlalu jelas dipahami oleh Korban SAS. Penjaminan ijazah asli tersebut, setahu dia, dipakai sebagai antisipasi adanya aksi kriminalitas yang dilakukan oleh karyawan. 

Namun, belakang diketahui, penjaminan ijazah tersebut cuma akal-akalan dalam rangka mengekang pihak karyawan yang bekerja dengan beban pekerjaan tak masuk akal. 

Dan manakala si karyawan itu hendak keluar atau resign dari tempat perusahaan tersebut, maka pihak manajemen dapat memintai uang senilai sekitar dua juta rupiah kepada si karyawan tersebut. 

"Tapi kalau saya resign mendadak, saya harus nebus ijazah seharga Rp2 juta. Saya engga ada kontrak. Pokoknya kalau saya tiba-tiba mau resign," katanya. 

Baca juga: Benarkah Ijazah Ditahan Jan Hwa Diana Bisa Dicetak Ulang? DPRD Jatim Bantah, Ini Kata Kemendikdasmen

Sebenarnya Korban SAS sudah pernah menanyakan langsung melalui sambungan telepon mengenai alasan ijazahnya masih saja disita dan tak kunjung dikembalikan kepada Jan Hwa Diana

Dan, responnya, tetap tidak sesuai dengan yang dikehendaki. Bahkan, sang bos, malah memintanya untuk mempercakapkan permasalahan tersebut di kantor secara langsung bukan melalui sambungan telepon. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved