Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Cerita Karyawan UD Sentosa Seal yang Ijazahnya Ditahan sejak Tahun 2020, Kini Susah Dapat Kerja

Pemuda berinisial DSP (24) mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana (JHD)

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA/Luhur Pambudi
MENGADU NASIB - Pemuda berinisial DSP (24) mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana yang berlokasi di Kota Surabaya, baru rampung membuat laporan di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). Ia didampingi para anggota tim pengacaranya untuk membuat laporan kepolisian karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign kerja sejak tahun 2020 silam. 

Bahkan, saat dirinya mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut yakni sosok JHD yang belakangan viral karena polemik perusahaan swasta melakukan penyitaan ijazah di Surabaya. 

Hasilnya, dapat ditebak, Korban DSP berdalih permintaannya itu ditolak mentah-mentah oleh pihak JHD tanpa alasan yang jelas. 

"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respon. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telpon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata di sana enggak ada orangnya," katanya. 

"Lalu saya telpon, kemudian setelah telpon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya; masalahnya apa kok gak diberikan. Tambah maki maki saya," pungkasnya. 

Sementara itu, Pengacara Korban DSP, Edy Tarigan mengatakan, kliennya itu, dijebak dengan klausul perjanjian tidak tertulis bahwa pelamar kerja yang telah diterima sebagai karyawan di perusahaan tersebut, bakal ditawarkan dua jenis pilihan perjanjian. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Pimpin Penyegelan Gudang Tempat Usaha Jan Hwa Diana

Perjanjian pertama menjaminkan uang sekitar dua juta rupiah dengan kemudahan proses penerimaan kerja tanpa harus menyerahkan ijazah sebagai jaminan. Perjanjian kedua menjaminkan lembar ijazah asli tanpa harus menyetorkan uang sekitar dua juta rupiah. 

Namun, tambah Tarigan gaji si karyawan bakal dipotong sebanyak sekitar satu juta rupiah setiap bulannya. "Pemotongan gaji klien kami, ada bukti. Dilakukan setiap bulan. Mas DSP bayaran 1 minggu Rp400 ribu. Meskipun setelah dipotong diawal, sampai sekarang ijazahnya belum diambil," ujarnya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025). 

Itulah mengapa, lanjut Tarigan pihaknya mendampingi Korban DSP untuk membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim dengan terlapor berinisial VO dan kawan-kawan. 

Laporan tersebut dibuktikan dari telah keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 April 14.30 WIB. 

Sosok tersebut merupakan pihak manajemen yang mengaku sebagai HRD atau yang bertanggungjawab atas proses rekrutmen karyawan. Termasuk, pihak yang melakukan penyitaan ijazah asli si pelamar kerja sebagai jaminan. 

"Mengapa saya sebut; dan kawan-kawan. Karena yang bertanda tangan adalah VO. Yang ada ditulis di bawah adalah VO. Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 372 tentang penggelapan, ijazah dan barang yang dimiliki klien kami," pungkasnya. 

Untuk diketahui, keberadaan ijazah milik 31 karyawan yang diduga ditahan UD Sentosa Seal hingga kini belum diketahui secara pasti. Pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, mengaku lupa terhadap 31 karyawan yang melaporkannya.

Diana juga tetap membantah telah menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaannya. Bantahan itu disampaikan Diana saat diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan Diana tetap pada pendiriannya tidak mengakui telah menahan ijazah milik tenaga kerja. "Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja," kata Tri Widodo. 

Laporan terkait dugaan penahanan ijazah diterima Disnakertrans dari 31 orang karyawan. Namun, Diana mengaku tidak ingat atau mengenali nama-nama yang tercantum dalam laporan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved