Berita Viral

Kejahatan Lain Oknum TNI Jumran Selain Bunuh Wartawati Juwita Diungkap, Pihak Korban Minta Tes DNA

Pihak keluarga Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Timur menuntut penyidik mengungkap kejahatan lain oknum TNI Kelasi Satu Jumran

Editor: Musahadah
kolase banjarmasin post/istimewa
KEJAHATAN LAIN - Oknum TNI Jumran dituntut mempertanggungjawabkan kejahatan lain selain membunuh Juwita, wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Timur. Ini desakan keluarga korban. 

"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," ungkap Saji di hadapan wartawan, Selasa.

Untuk menjalankan niat jahatnya, Jumran yang bertugas di Balikpapan, kemudian datang ke Banjarbaru. 

"Pada tanggal 21 Maret 2025, pelaku datang ke Banjarbaru dari Balikpapan menggunakan bus. Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan," ujar Saji.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pembunuhan Juwita, kata Saji, memang sudah direncanakan oleh tersangka Jumran. 

"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP," ucap Saji.

Kenapa Jumran tidak mau menikahi Juwita, Saji tidak menjelaskan. 

Sebelumnya diberitakan, seorang wartawati salah satu media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita (23) ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025) sore.

Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan.

Untuk mengungkap penyebab kematiannya, sejumlah saksi diperiksa oleh petugas Polres Banjarbaru.

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan memberikan atensi terhadap kasus kematian Juwita.

Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan Juwita mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.

Juwita diduga kuat tewas dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J dengan pangkat Kelasi Satu.

Pihak keluarga Juwita kemudian menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

Dari keterangan Pazri selaku kuasa hukum keluarga Juwita, pelaku Jumran sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah Jumran ditetapkan sebagai tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Oknum TNI AL Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Tes DNA Pembanding

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved