Berita Viral

Kejahatan Lain Oknum TNI Jumran Selain Bunuh Wartawati Juwita Diungkap, Pihak Korban Minta Tes DNA

Pihak keluarga Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Timur menuntut penyidik mengungkap kejahatan lain oknum TNI Kelasi Satu Jumran

Editor: Musahadah
kolase banjarmasin post/istimewa
KEJAHATAN LAIN - Oknum TNI Jumran dituntut mempertanggungjawabkan kejahatan lain selain membunuh Juwita, wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Timur. Ini desakan keluarga korban. 

SURYA.CO.ID - Pihak keluarga mendiang Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Timur yang tewas dibunuh, menuntut penyidik mengungkap kejahatan lain oknum TNI Kelasi Satu Jumran

Kelasi Satu Jumran adalah calon suami yang menjadi tersangka pembunuhan wartawati Juwita.

Meski penyidik TNI telah menetapkan Jumran sebagai tersangka dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Oditur MIliter (Odmil) III-5 Banjarmasin untuk disidangkan, namun pihak keluarga belum lega. 

Pasalnya, hingga perkara dilimpahkan, penyidik tidak mengungkap tindak kekerasan seksual atau rudapaksa yang dialami Juwita

Pihak keluarga meyakini sebelum dibunuh, Juwita pernah mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan Jumran. 

Baca juga: Nasib Oknum TNI Jumran Tersangka Pembunuh Wartawati Juwita, Dipastikan Dipecat, Vonis Mati Menanti

Karena itu, saat ini tim kuasa hukum keluarga mendesak agar hal ini diusut tuntas.

Kuasa hukum keluarga korban, Dr Muhammad Pazri SH MH mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Komandan Pangkalan Laut (Danlanal) Banjarmasin memohon untuk dilakukan tes DNA pembanding terhadap sampel sperma di organ intim korban.

Pihaknya meminta dilakukan uji lab forensik independen dan mandiri di tempat yang berbeda yaitu di Universitas Airlangga Surabaya. 

Dimana sebelumnya pihak kuasa hukum mendapatkan informasi bahwa oleh penyidik, sampel telah dikirim ke Jakarta untuk di dilakukan tes DNA.

“Kita dapat informasi sampelnya sudah di kirim ke Jakarta, hasilnya juga belum,” ujar Pazri kepada Bpost, Jumat (18/4/2025) siang.

Pazri menyebut, dengan adanya tes pembanding tersebut, hasilnya tentu akan lebih objektif. Sehingga hak-hak hukum keluarga korban dalam proses peradilan yang adil dan imparsial, dapat terjamin. 

Selanjutnya, pihaknya juga meminta hasilnya tes pembanding tersebut disampaikan secara tertulis kepada keluarga korban atau kuasa hukum.

“Tes DNA secara mandiri ini berguna dan bertujuan untuk keperluan pembuktian yang darinya memperoleh kejelasan fakta dan kebenaran materiil atas peristiwa yang disangkakan,” kata Pazri.

Lanjut Pazri, pihaknya juga mendorong untuk dilakukan analisis forensik digital, pemeriksaan CCTV sekitar TKP dan lokasi lain yang merekam aktivitas pelaku maupun korban sebelum kejadian.

Terkait pemeriksaan CCTV itu, pihaknya juga meminta diberikan informasi dari hasil temuan secara tertulis kepada kelurag korban atau kuasa hukum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved