Berita Viral

Kejahatan Lain Oknum TNI Jumran Selain Bunuh Wartawati Juwita Diungkap, Pihak Korban Minta Tes DNA

Pihak keluarga Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Timur menuntut penyidik mengungkap kejahatan lain oknum TNI Kelasi Satu Jumran

Editor: Musahadah
kolase banjarmasin post/istimewa
KEJAHATAN LAIN - Oknum TNI Jumran dituntut mempertanggungjawabkan kejahatan lain selain membunuh Juwita, wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Timur. Ini desakan keluarga korban. 

"Kita lebih menuju ke proses terjadinya pembunuhan, karena itu yang tertinggi. Untuk rudapaksa, kita ajukan untuk cek DNA. Ini sedang kami ajukan, akan kita susulkan untuk lengkapnya," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan uji forensik digital. 

"Ini butuh waktu, hasilnya yang akan kita susulkan ke odmil," tukasnya. 

Pasti Dipecat

Kelasi Satu Jumran dipastikan akan dipecat dari militer, meski persidangan belum digelar. 

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana.   

"Sudah jelas, kalau sesuai aturan dan pasal yang dibebankan, itu pasti sudah dipecat. Dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan peradilan militer," kata Laksma I Made Wira dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). 

Made mempersilakan media untuk mengawal terus kasus ini. 

Baca juga: Oknum TNI Jumran Tega Bunuh Wartawati Juwita karena Tolak Menikahi, Padahal Sudah Lamaran, Kenapa?

" Silakan dikawal. Ini  berlaku bukan hanya korbannya wartawati, tapi kalau ada anak buah kami melakukan perbuatan yang sama terhadap masyarakat sipil," tegasnya. 

Selain dipecat dari militer, Jumran juga terancam hukuman mati. 

Hal ini setelah penyidik Denpomal Banjarmasin menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana. 

Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” kata Dandenpomal.

Setelah proses penelitian berkara oleh Otmil Banjarmasin,selanjutnya Jumran bakal diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru.

BERENCANA - Kelasi Satu Jumran, oknum TNI tersangka pembunuh wartawati Juwita di Banjarbaru saat menjalani rekonstruksi pada Minggu (6/4/2025). Jumran diduga merencanakan pembunuhan Juwita sejak sebulan sebelumnya.
BERENCANA - Kelasi Satu Jumran, oknum TNI tersangka pembunuh wartawati Juwita di Banjarbaru saat menjalani rekonstruksi pada Minggu (6/4/2025). Jumran diduga merencanakan pembunuhan Juwita sejak sebulan sebelumnya. (banjarmasin post)

Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengungkap motif Jumran membunuh Juwita.

Baca juga: Bukti Pembunuhan Wartawati Juwita Dilakukan Oknum TNI Berencana, Buat Rekayasa hingga Beri Uang Duka

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved