Berita Viral

Kejahatan Lain Oknum TNI Jumran Selain Bunuh Wartawati Juwita Diungkap, Pihak Korban Minta Tes DNA

Pihak keluarga Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Timur menuntut penyidik mengungkap kejahatan lain oknum TNI Kelasi Satu Jumran

Editor: Musahadah
kolase banjarmasin post/istimewa
KEJAHATAN LAIN - Oknum TNI Jumran dituntut mempertanggungjawabkan kejahatan lain selain membunuh Juwita, wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Timur. Ini desakan keluarga korban. 

SURYA.CO.ID - Pihak keluarga mendiang Juwita, wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Timur yang tewas dibunuh, menuntut penyidik mengungkap kejahatan lain oknum TNI Kelasi Satu Jumran

Kelasi Satu Jumran adalah calon suami yang menjadi tersangka pembunuhan wartawati Juwita.

Meski penyidik TNI telah menetapkan Jumran sebagai tersangka dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Oditur MIliter (Odmil) III-5 Banjarmasin untuk disidangkan, namun pihak keluarga belum lega. 

Pasalnya, hingga perkara dilimpahkan, penyidik tidak mengungkap tindak kekerasan seksual atau rudapaksa yang dialami Juwita

Pihak keluarga meyakini sebelum dibunuh, Juwita pernah mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan Jumran. 

Baca juga: Nasib Oknum TNI Jumran Tersangka Pembunuh Wartawati Juwita, Dipastikan Dipecat, Vonis Mati Menanti

Karena itu, saat ini tim kuasa hukum keluarga mendesak agar hal ini diusut tuntas.

Kuasa hukum keluarga korban, Dr Muhammad Pazri SH MH mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Komandan Pangkalan Laut (Danlanal) Banjarmasin memohon untuk dilakukan tes DNA pembanding terhadap sampel sperma di organ intim korban.

Pihaknya meminta dilakukan uji lab forensik independen dan mandiri di tempat yang berbeda yaitu di Universitas Airlangga Surabaya. 

Dimana sebelumnya pihak kuasa hukum mendapatkan informasi bahwa oleh penyidik, sampel telah dikirim ke Jakarta untuk di dilakukan tes DNA.

“Kita dapat informasi sampelnya sudah di kirim ke Jakarta, hasilnya juga belum,” ujar Pazri kepada Bpost, Jumat (18/4/2025) siang.

Pazri menyebut, dengan adanya tes pembanding tersebut, hasilnya tentu akan lebih objektif. Sehingga hak-hak hukum keluarga korban dalam proses peradilan yang adil dan imparsial, dapat terjamin. 

Selanjutnya, pihaknya juga meminta hasilnya tes pembanding tersebut disampaikan secara tertulis kepada keluarga korban atau kuasa hukum.

“Tes DNA secara mandiri ini berguna dan bertujuan untuk keperluan pembuktian yang darinya memperoleh kejelasan fakta dan kebenaran materiil atas peristiwa yang disangkakan,” kata Pazri.

Lanjut Pazri, pihaknya juga mendorong untuk dilakukan analisis forensik digital, pemeriksaan CCTV sekitar TKP dan lokasi lain yang merekam aktivitas pelaku maupun korban sebelum kejadian.

Terkait pemeriksaan CCTV itu, pihaknya juga meminta diberikan informasi dari hasil temuan secara tertulis kepada kelurag korban atau kuasa hukum.

Sebelumnya, Muhammad Pazri mengungkapkan, adanya rudapaksa ini setelah Juwita mencurahkan hatinya kepada kakak iparnya pada Januari 2025. 

Setelah itu, kakak ipar meminta nomor telepon tersangka.

"Dihubungilah tersangka hingga diminta datang ke rumah. Saat datang, tersangka bercerita apa yang bisa dilakukan. Ia mengaku siap membawa keluarganya," kata Pazri dikutip dari Banjarmasin Post.

Namun, yang datang hanya ibu dan kakak iparnya.

Dari pertemuan itu, tersangka diminta untuk melengkapi persyaratan untuk mengurus surat pernikahan.

Pernyataan Pazri ini menyangkal jika antara Juwita dan tersangka bukanlah seorang kekasih. 

"Kami melihat dan menilai ini dari semua rangkaian seperti alat bukti dan keterangan saksi. Hal itu juga yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Jadi itu memang yang disampaikan secara khusus," katanya. 

Pazri mengaku mendapat informasi proses perencanaan pembunuhan tidak hanya 1-2 hari.

"Bahkan saat datang (lamaran) pada tanggal 5 Februari. Setelah digali-gali penyidik, pembunuhan direncanakannya saat masih bertugas di Banjarmasin dan belum pindah ke Balikpapan," katanya. 

"Melihat rentang waktu, tata caranya, menghitung jamnya, lokusnya di mana saja, kejahatan ini sudah tersangka pelajari," imbuhnya.

Pazri meyakini tersangka melakukan pembunuhan itu dalam keadaan sadar.  

"Kami lebih meyakini itu saat rekonstruksi kemarin. Kami lihat tersangka memang sangat dingin, sangat tenang. Menurut kami, ia sudah menyiapkan berbagai atribut seperti sarung tangan, baju ganti, mobil sewa, bahkan sempat beli air mineral untuk membersihkan sidik jari," tukasnya. 

Terkait rudapaksa ini, Kadispenal Laksma I Made Wira mengungkapkan pihaknya masih menyelidiki.  

Made juga mengungkap alasan tidak melakukan reka adegan adanya rudapaksa di kasus ini. 

Menurutnya, dugaan rudapaksa itu akan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti yang ada. 

"Kita lebih menuju ke proses terjadinya pembunuhan, karena itu yang tertinggi. Untuk rudapaksa, kita ajukan untuk cek DNA. Ini sedang kami ajukan, akan kita susulkan untuk lengkapnya," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan uji forensik digital. 

"Ini butuh waktu, hasilnya yang akan kita susulkan ke odmil," tukasnya. 

Pasti Dipecat

Kelasi Satu Jumran dipastikan akan dipecat dari militer, meski persidangan belum digelar. 

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana.   

"Sudah jelas, kalau sesuai aturan dan pasal yang dibebankan, itu pasti sudah dipecat. Dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan peradilan militer," kata Laksma I Made Wira dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). 

Made mempersilakan media untuk mengawal terus kasus ini. 

Baca juga: Oknum TNI Jumran Tega Bunuh Wartawati Juwita karena Tolak Menikahi, Padahal Sudah Lamaran, Kenapa?

" Silakan dikawal. Ini  berlaku bukan hanya korbannya wartawati, tapi kalau ada anak buah kami melakukan perbuatan yang sama terhadap masyarakat sipil," tegasnya. 

Selain dipecat dari militer, Jumran juga terancam hukuman mati. 

Hal ini setelah penyidik Denpomal Banjarmasin menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana. 

Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” kata Dandenpomal.

Setelah proses penelitian berkara oleh Otmil Banjarmasin,selanjutnya Jumran bakal diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru.

BERENCANA - Kelasi Satu Jumran, oknum TNI tersangka pembunuh wartawati Juwita di Banjarbaru saat menjalani rekonstruksi pada Minggu (6/4/2025). Jumran diduga merencanakan pembunuhan Juwita sejak sebulan sebelumnya.
BERENCANA - Kelasi Satu Jumran, oknum TNI tersangka pembunuh wartawati Juwita di Banjarbaru saat menjalani rekonstruksi pada Minggu (6/4/2025). Jumran diduga merencanakan pembunuhan Juwita sejak sebulan sebelumnya. (banjarmasin post)

Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengungkap motif Jumran membunuh Juwita.

Baca juga: Bukti Pembunuhan Wartawati Juwita Dilakukan Oknum TNI Berencana, Buat Rekayasa hingga Beri Uang Duka

"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," ungkap Saji di hadapan wartawan, Selasa.

Untuk menjalankan niat jahatnya, Jumran yang bertugas di Balikpapan, kemudian datang ke Banjarbaru. 

"Pada tanggal 21 Maret 2025, pelaku datang ke Banjarbaru dari Balikpapan menggunakan bus. Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan," ujar Saji.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pembunuhan Juwita, kata Saji, memang sudah direncanakan oleh tersangka Jumran. 

"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP," ucap Saji.

Kenapa Jumran tidak mau menikahi Juwita, Saji tidak menjelaskan. 

Sebelumnya diberitakan, seorang wartawati salah satu media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita (23) ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025) sore.

Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan.

Untuk mengungkap penyebab kematiannya, sejumlah saksi diperiksa oleh petugas Polres Banjarbaru.

Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan memberikan atensi terhadap kasus kematian Juwita.

Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan Juwita mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.

Juwita diduga kuat tewas dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J dengan pangkat Kelasi Satu.

Pihak keluarga Juwita kemudian menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

Dari keterangan Pazri selaku kuasa hukum keluarga Juwita, pelaku Jumran sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah Jumran ditetapkan sebagai tersangka, terungkap fakta-fakta baru, termasuk pemerkosaan yang dilakukan Jumran terhadap Juwita.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Oknum TNI AL Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Tes DNA Pembanding

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved