Langgar Jam Operasional, PKL di Jalan Dhoho Ditertibkan Satpol PP Kota Kediri

Satpol PP Kota Kediri menggelar patroli penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar jam operasional di sepanjang Jalan Dhoho.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
Kominfo Kota Kediri
PENERTIBAN - Satpol PP Kota Kediri menggelar patroli penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar jam operasional di sepanjang Jalan Dhoho. 

SURYA.co.id, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri menggelar patroli penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar jam operasional di sepanjang Jalan Dhoho.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Kediri Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur jam operasional PKL, jam operasional PKL di Kota Kediri ditetapkan mulai pukul 21.00-06.00 WIB.

Namun demikian, masih banyak pedagang yang berjualan di luar waktu tersebut.

Patroli ini merupakan langkah awal dari upaya penertiban yang akan terus digencarkan oleh pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kepada para PKL serta pemilik toko.

"Sebenarnya sudah ada pembicaraan yang dilakukan berkaitan dengan aturan tersebut dan kita sudah merespon hal-hal yang menjadi keberatan pembeli dan pemilik toko terhadap PKL yang beroperasi di bawah jam 21.00," katanya, Kamis (17/4/2025).

Dalam patroli yang dilakukan, petugas mendapati lima PKL yang masih berjualan di bawah pukul 21.00 WIB.

Mereka langsung diberi peringatan oleh petugas di lokasi.

Syamsul menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan kelonggaran selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

"Kita berikan kelonggaran saat puasa dan hari raya karena ada permintaan dari PKL, makanya ini setelah hari raya kita peringatkan lagi untuk menaati Perda dan Perwal," tegasnya.

Petugas Satpol PP yang berjumlah lima belas orang sempat mengalami beberapa kendala di lapangan, salah satunya adalah perdebatan dengan PKL yang keberatan ditertibkan.

Namun demikian, pihaknya tetap menegaskan bahwa peraturan harus ditegakkan demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga Kota Kediri.

Menurut Syamsul, keberadaan PKL di luar jam operasional berpotensi mengganggu lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki, mengingat para pedagang biasanya memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan.

"Ini bukan semata soal ketertiban saja, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan masyarakat," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Satpol PP tetap memberikan toleransi dalam bentuk waktu persiapan bagi PKL sebelum pukul 21.00 WIB.

"Kita sebenarnya sudah memberikan kelonggaran, jadi berdasarkan peraturan jam berjualan pukul 21.00 WIB, maka kami toleransi memberikan waktu untuk persiapan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Syamsul juga mengimbau kepada seluruh PKL agar senantiasa menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Kediri.

Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam berjualan agar tercipta harmoni antara PKL, pemilik toko, dan masyarakat umum.

"Harapan kami, para PKL bisa memahami bahwa aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, bukan untuk membatasi rezeki. Kalau semua taat aturan, insyaallah aktivitas jual beli tetap berjalan lancar dan masyarakat pun merasa nyaman," tutup Syamsul.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved